Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Siak

Fakta dari Kasus Rudapaksa dan Pembunuhan Gadis di Siak, Pelaku dan Korban Ternyata Pernah Pacaran

Terungkap fakta lain di balik kasus rudapaksa dan pembunuhan terhadap gadis berinisial VRM (16), asal kampung Paluh, kecamatan Mempura, kabupaten Siak

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/kolase
Terungkap fakta lain di balik kasus rudapaksa dan pembunuhan terhadap gadis berinisial VRM (16), asal kampung Paluh, kecamatan Mempura, kabupaten Siak. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Terungkap fakta lain di balik kasus rudapaksa dan pembunuhan terhadap gadis berinisial VRM (16), asal kampung Paluh, kecamatan Mempura, kabupaten Siak.

Kasus ini masih menjadi perbincangan hangat oleh warga setempat di saat pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Siak.

Dari uraian kronologi kejadian, ternyata ada fakta lain dari kasus sadis remaja ini. 

Berdasarkan keterangan tersangka SAS (16) kepada polisi, SAS dan VRM ternyata pernah berpacaran.

Namun hubungan mereka kandas pada November 2021 lalu.

“Pelaku dan korban memang pernah pacaran, dari pengakuan pelaku mereka pacaran selama 3 bulan dan putus pada November 2021 lalu,” kata Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (7/2/2022).

Baca juga: Misteri Tewasnya Gadis Cantik di Siak Terkuak, Modus Pelaku hingga Korban Mau Diajak ke Kebun Sawit

Baca juga: VIDEO: Pembunuh Siswa SMA Terkubur di Kebun Sawit Siak Ditangkap, Polisi Ungkap Aksi Keji Pelaku

AKBP Gunar menjelaskan, sejak keduanya putus hubungan tidak ada motif sakit hati atau balas dendam dari keduanya.

Namun si korban mempunyai utang dengan temannya yang ada di Pekanbaru.

“Jadi korban meminjam uang kepada temannya AM melalui pesan messenger di akun FB. Kebetulan Ponsel AM dipegang pelaku atau SAS ini ketika itu,” kata AKBP Gunar.

Karena mereka sudah kenal dari sebelum-sebelumnya, pelaku meminta agar chating dialihkan ke messenger akun FB-nya.

Setelah itu, SAS mengajaknya ke kebun sawit seakan-akan membantu korban mendapatkan pinjaman Rp 500 ribu kepada ibu pelaku.

Sebab pelaku mengaku ibunya sedang di kebun sawit tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari pengungkapan tidak ada rasa sakit hati pelaku karena putus pacaran tersebut. Pelaku berniat memperkosa saja saat ada kesempatan ke kebun sawit itu. Karena pelaku takut ketahuan maka dibunuhnya lah korban di sana,” ungkap AKBP Gunar.

Hilang Dari Tanggal 2 Februari

VRM dilaporkan hilang sejak Rabu (2/2/2022). Informasi tentang hilangnya gadis cantik itu viral di kabupaten Siak.

Informasi orang hilang ini begitu cepat menyebar baik di akun media sosial maupun di jejaring whatsApp.

AKBP Gunar menjelaskan, berdasarkan keterangan dari pihak keluarga VRM, sejak Rabu (2/2/2022) pukul 17.30 WIB, VRM pamit dari rumahnya.

Alasan VRM pergi dari rumah sebentar untuk membeli paket internet ke Kampung Benteng Hilir.

Kala itu, VRM menggunakan sepeda motor Honda Vario warna Merah BM 2877 YV dengan pakaian Sweater hitam lengan panjang, jilbab hitam, celana kain warna putih.

Biasanya VRM tidak pernah pergi terlalu lama dari rumah. Pihak keluarganya menunggu di rumahnya dalam keadaan gusar.

Setelah ditunggu pada malam hari VRM belum juga pulang ke rumah.

“Kakak dari VRM ini mencoba hubunginya pada pukul 21.00 WIB, namun Ponsel VRM tidak aktif,” kata dia.

Sejak itu, Siak dihebohkan oleh informasi kehilangan VRM. Foto -foto VRM disebarkan di akun media sosial Facebook, serta menyebar ke berbagai grup Whatsapp warga Siak.

Ditemukan Mayat VRM di Kebun Sawit oleh Ayah Tiri Pelaku

Minggu (6/2/2022) ayah tiri pelaku inisial HD mencium bau bangkai di kebun tempat ia biasa memanen kelapa sawit.

Setelah ditelusurinya ternyata ia dikagetkan dengan sesosok mayat yang sebagian badan terkubur di dalam tanah.

Lokasinya berada di kebun kelapa sawit, RT 02 RW 01, kampung Benteng Hilir, kecamatan Mempura.

Percaya kepada Mantan Pacar untuk Meminjam Uang

Korban VRM awalnya menghubungi temannya bernama AM melalui messenger akun FB.

Ia tidak ada rencana untuk berkomunikasi dengan pelaku, yang juga mantan pacarnya itu.

Namun saat VRM chatting dengan AM, kebetulan pula SAS, pelaku sekaligus mantan pacarnya yang menjawab.

Saat SAS mengajak chatting melalui messenger FB-nya, VRM pun mengikut saja.

Pelaku pun minta dijemput di rumah AM. VRM juga mau menjemput pelaku di dekat Pasar Tuah Sekato, jalan Siak-Buton, Mempura.

Sekira pukul 17.30 WIB, VRM datang menjemput SAS, seorang diri, menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah. Ia berhenti di simpang rumah AM lalu dihampiri SAS.

SAS kemudian mendatangi AM untuk meminjam uang sebesar Rp 10.000 dengan alasan untuk membeli BBM. Akhirnya AM memberikan uang Rp 10.000 tersebut.

Kemudian pelaku membonceng korban dengan menggunakan sepeda motor milik korban.

Pelaku SAS ini membawa korban ke arah kebun sawit milik kakeknya, di RT 02 RW 01, kampung Benteng Hilir, yang menjadi TKP.

SAS beralasan akan menemui ibunya untuk meminta uang sebesar Rp 500.000 lalu dipinjamkan ke VRM. VRM ngikut saja.

Lalu SAS yang membonceng VRM pergi ke kebun sawit itu. Pelaku SAS memberhentikan sepeda motor di tepi jalan dekat kebun sawit lalu dia masuk sendiri ke dalam kebun sawit.

“Alasan pelaku ini untuk menjumpai ibunya yang lagi berada di kebun sawit, sementara korban menunggu di motor,” kata AKBP Gunar.

Tidak lama kemudian, SAS pun keluar dari kebun sawit namun tidak membawa uang tersebut. Ia mengatakan kepada korban VRM, ibunya ada di pondok dan mau memberikan uang jika bertemu langsung dengan orang yang meminjam.

“Ibu ada di pondok, ibu mau kasih uangnya kalau ketemu sama orangnya,” begitu kata pelaku sebagaimana diulangi AKBP Gunar.

Tanpa menaruh rasa curiga, VRM akhirnya masuklah kedalam kebun bersama SAS itu.

Setelah tiba di pondok, SAS langsung mencekik korban dalam posisi berdiri dari arah belakang.

Setelah VRM lemas, SAS menidurkan korban di dalam pondok itu lalu mengikat mulut korban.

Kain untuk mengikat korban ini ternyata sudah disediakan pelaku SAS yang disimpan di dalam bajunya.

“Tujuannya mengikat mulut korban agar korban tidak berteriak,” kata dia.

Saat itu SAS melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban yang tidak berdaya.

Setelah puas melampiaskan hawa nafsunya, SAS pun kembali mencekik korban. Kala itu posisi korban tertelentang hingga tidak bergerak lagi.

“Kemudian pelaku menarik tangan korban dari atas pondok hingga korban terjatuh. Pelaku ini takut ketahuan telah memperkosa korban makan dihabisinya nayawa korban,” kata dia.

Pelaku SAS ini mengangkat korban sekitar 20 meter dari posisi pondok. Pelaku memotong urat nadi tangan kanan korban dengan menggunakan pisau yang sudah disiapkan pelaku dari awal.

Kemudian pelaku membawa mayat korban ke semak-semak dan menutupi mayat korban dengan dahan kayu.

Pelaku juga membuang celana korban ke parit di TKP dan membawa HP milik korban.

Pelaku juga menyembunyikan sepeda motor korban di kebun milik warga yang tak jauh dari TKP.

Pada Kamis sekira pukul 07.00 WIB, pelaku sempat kembali ke TKP.

Ia meminjam cangkul milik warga lalu menggunakan cangkul itu untuk menguburkan mayat korban di TKP.

Pada Minggu (6/2/2022) sekira pukul 14.00 WIB, seorang petani inisial HD, yang merupakan ayah tiri pelaku SAS mencium bau bangkai dan mencurigai ada mayat di kebun tempat dia bekerja.

Setelah mengetahui ada mayat ia melaporkan temuannya kepada warga sekitar.

“Kemudian mayat korban dievakuasi dan dibawa ke RS Bhayangkara untuk di otopsi,” kata AKBP Gunar.

Pelaku SAS Ditangkap di Benteng Hilir

Polres Siak bergerak cepat untuk mengungkap kasus itu. Setelah melakukan olah TKP dan wawancara para saksi, kemudian tim Opsnal Polres Siak melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Minggu, 6 Februarui 2022 sekira pukul 23.00 WIB, pelaku SAS berhasil ditangkap di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura.

“Selanjutnya dilakukan pencarian barang bukti interogasi pelaku, kemudian pelaku mengakui perbuatan seorang diri tanpa diketahui oleh orang lain maupun teman-teman korban,” kata dia.

SAS merupakan remaja putra nasih berumur 16 tahun namun putus sekolah. SAS tinggal bersama orang tuanya di Jalan Setia RT 03 RW 02 Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHPidana.

Ancaman hukumannya penjara paling singkat 10 tahun 10 dan paling lama 20 tahun atau dipidana mati atau seumur hidup. (tribunpekanbaru.com/mayonal putra).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved