Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gadis yang Malang, Sejak Usia 8 Tahun Dicabuli, Hingga Bangku Kuliah Dipaksa Berhubungan Badan

Pelaku melakukan aksinya saat rumah sepi. Korban diintimidasi. 13 tahun lamanya dijadikan objek hasrat pria bejat

Editor: Budi Rahmat
Pixabay
Ilustrasi, gadis sejak SD susah dicabuli. Hingga kuliah dipaksa berhubungan badan 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Kelakuan gila seorang pria. Tega paksa anak dari kakak istrinya melakukan hubungan badan.

Parahnya kelakukan pria ini korban sudah dicabuli sejak berusia 8 tahun atau saat korban duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar!

Perbuatan tak pantasnya itu terus dilakukan sampai korban duduk di bangku kuliah. Terhitung 13 tahun lamanya korban dalam siksaan batin dan fisik sosok pria yang berinial SM (47).

Korban sudah berusaha melakukan perlawanan. Namun ia tak kuasa karena terus dalam ancaman akan dibunuh atau video asusilanya akan disebarkan.

Hal yang membuat korban bungkam selama belasan tahun. Itulah yang meninggalkan trauma mendalam dan ketakutan bagi korban.

Peristiwa ini bermula ketika orangtua korban bercerai, dan korban yang saat itu berusia 8 tahun diasuh sama saudari ibu korban yakni bibi korban yang menikah dengan pelaku SM.

Pada 2009, saat korban kelas 2 SD, pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban karena suasana rumah sepi.

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban akan dibunuh bila menceritakan yang dialami kepada orang lain.

Kejadian memilukan ini terus dialami korban hingga korban sekolah di SMP, SMA, dan bangku kuliah saat ini.

“Setiap berselang dua hari, pelaku mencabuli korban, dan merekam video bila korban menolak ajakannya diancam dibunuh dan juga diancam akan disebarkan videonya ke teman-temannya atau dosennya,” ujar Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Najamuddin.

Terakhir, pelaku mencabuli korban pada Sabtu (22/1/2022) di rumah pelaku sendiri.

Karena sudah tak tahan, korban mencoba memberanikan diri melaporkan semua perbuatan bejat pamannya kepada ibu kandung korban sendiri.

“Setelah kita dalami korban baru berani menceritakan dan melaporkan ke ibunya karena dia baru mempunyai keberanian dan menimbang-nimbang akibatnya atau lain yang akan timbulkan kalau melaporkan hal ini,” ucap Najamuddin.

Polisi yang mendapat laporan peristiwa tersebut langsung bergerak cepat menangkap pelaku di rumah pelaku sendiri di Kecamatan Betoambari Kota Baubau.

“(korban) ada rasa trauma dan ketakutan. Saat ini korban kalau lihat pelaku masih ketakutan,” kata Najamuddin.

Pelaku Ditangkap

Seorang sopir taksi online di Baubau, Sulawesi Tenggara, inisial SM (47), tega mencabuli keponakannya sejak korban berusia 8 tahun hingga kuliah saat ini.

Selama 13 tahun, korban selalu melayani permintaan bejat pelaku karena korban diancam dibunuh dan bakal disebarkan video asusilanya jika melaporkan peristiwa itu ke siapapun.

“Pelaku (SM) kita tangkap di rumahnya, tak ada perlawanan, karena pelaku sedang cuci pakaian saat itu,” kata Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Najamuddin, Minggu (6/2/2022).

Saat ini pelaku SM diamankan di ruang tahanan Mapolres Baubau. Pelaku diancam pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)

(Tribunpekanbaru.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved