Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pria ini Gugat UU Perkawinan ke MK Karena Tak Bisa Nikahi Wanita Muslimah

Ramos yang beragama Katolik mengajukan gugatan tersebut karena gagal menikah dengan kekasihnya yang beragama Islam.

internet
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria bernama E Ramos Petege menggugat undang-undang perkawinan di Indonesia karena membuatnya tak bisa menikahi wanita muslim.

Ia menggugat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ramos yang beragama Katolik mengajukan gugatan tersebut karena gagal menikah dengan kekasihnya yang beragama Islam.

Dalam gugatannya, Ramos menyatakan bahwa jalinan asmaranya kandas karena dirinya dan kekasih memeluk agama dan keyakinan yang berbeda, sehingga tidak bisa melangsungkan perkawinan.

Menurut dia, UU Perkawinan tidak memuat aturan jelas mengenai perkawinan beda agama.

Ketidakpastian itu, kata Ramos, telah melanggar hak-hak konstitusionalnya.

"Hal ini tentunya menyebabkan pemohon kehilangan kemerdekaannya dalam memeluk agama dan kepercayaannya karena apabila hendak melakukan perkawinan adanya paksaan salah satunya untuk menundukan keyakinan, serta juga kemerdekaan untuk dapat melanjutkan keturunan melalui membentuk keluarga yang didasarkan pada kehendak bebas yang mulia," bunyi petikan permohonan yang dilansir dari lama resmi MK RI.

Aturan dalam UU Perkawinan yang dimaksud Ramos dimuat dalam Pasal Ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 huruf f.

Lantas, bagaimanakah bunyi aturan tersebut?

Pasal 1 UU Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Mengacu Pasal 2 Ayat (1), perkawinan dinyatakan sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

Kemudian, pada Ayat (2) pasal yang sama dikatakan, tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun Pasal 8 mengatur tentang perkawinan yang dilarang.

Pada huruf f disebutkan, "Perkawinan dilarang antara dua orang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin".

Ketentuan tersebut dinilai tidak memberi pengaturan khusus mengenai perkawinan beda agama.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved