Pria ini Gugat UU Perkawinan ke MK Karena Tak Bisa Nikahi Wanita Muslimah
Ramos yang beragama Katolik mengajukan gugatan tersebut karena gagal menikah dengan kekasihnya yang beragama Islam.
Editor:
Guruh Budi Wibowo
Namun, kerap kali ditafsirkan bahwa hukum kawin beda agama merujuk pada hukum agama.
Meski demikian, Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 1400K/PDT/1986 pernah mengabulkan perkawinan beda agama oleh dua pihak yang mengajukan kasasi.
Putusan itu lantas kerap menjadi rujukan dalam pengajuan izin perkawinan beda agama.
Dilansir dari laman resmi Direktori Putusan MA RI, terdapat ratusan dokumen penetapan status perkawinan beda agama.
(*)
