Survei PPA: Seperempat Gadis Belia di Indonesia Sudah Pernah Melakukan Aktifitas Seksual
Survei mengatakan, 25 persen anak perempuan sudah pernah melakukan aktifitas seksual. Fenomena ini disebabkan oleh pergaulan bebas dan media sosial
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pergaulan bebas dan seks di luar nikah kini marak dilakukan oleh generasi muda Indonesia.
Tontonan tidak sehat, hingga pengaruh media sosial menjadi salah satu penyebabnya.
Butuh peran aktif orangtua, lingkungan hingga pemerintah dalam menangkal pengaruh buruk yang menyerang perilaku generasi muda saat ini.
Temuan mengejutkan pernah disampaikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).
PPA mengungkapkan, sekitar 34,5 persen anak laki-laki dan 25 persen anak perempuan sudah pernah melakukan aktifitas seksual.
Temuan ini disampaikan Asisten Deputi Pelayanan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Robert Parlindungan S.
Sebelumnya Kementerian PPA melakukan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) KPPPA, hingga terungkap hasilnya.
“Kemudian yang pernah terlibat pornografi. Jadi sudah praktek langsung ya, 34,5 persen anak laki-laki dan 25 persen anak perempuan,” kata Robert di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Dari data yang sama juga mencatat ada 66 persen anak laki-laki yang pernah menonton aktifitas seksual melalui platform game online.
Begitu juga, terdapat 63,2 persen anak perempuan yang pernah menonton pornografi.
“66 persen anak laki-laki sudah pernah menyaksikan seksual dari game online. Demikian anak perempuan hampir sama 63,2 persen,” ujarnya.
Selain itu, Robert juga mengungkapkan anak-anak baik laki-laki maupun perempuan pernah mengirimkan foto terkait konten porno melalui media online.
“Kemudian 38,2 persen, ada 39 persen itu pernah mengirimkan foto aktifitas seksual melalui media online. Jadi cukup besar ya,” kata dia.
Robert juga mengimbau masyarakat, khususnya orangtua, jika menemukan ada akun media online yang mengganggu kenyamanan anaknya atau mengirimkan konten pornografi kepada anaknya untuk dilaporkan ke tempat yang telah disediakan KPPPA.
Pengaduan juga dapat disampaikan melalui nomor hotline layanan SAPA 129 dan WhatsApp 08111-129-192.
