Adam Deni Pernah Ngaku ke Dokter Tirta Dibekingi 9 Naga, Bacok Orang Tak Bakal Dipenjara
Dokter Tirta menjadi Saksi di persidangan Jerinx SID atas kasus dugaan pengancaman kekerasan terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang kasus dugaan pengancaman oleh Jerinx SID terhadap Adam Deni terus bergulir.
Dokter Tirta menjadi saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakpus, Rabu (9/2/2022).
Dalam persidangan dokter Tirta menyebut Adam Deni tersebut mengaku memiliki bos besar di belakangnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat berseteru dengan Adam Deni sebanyak dua kali.
"(Saya dan) Adam selisih dua kali. Dia goreng saya saat edukasi Covid-19 tapi ga pake masker dia (sampai) minta 70 juta," ucap Dokter Tirta dalam Persidangan.
Sampai-sampai, pemilik usaha sepatu tersebut memposting foto Adam Deni mengacungkan jari tengah ke foto Presiden Jokowi.
Setelah berdamai, dokter Tirta melihat bahwa Adam Deni semakin jumawa karena bisa memenjarakan Jerinx SID.
Baca juga: Adam Deni Susul Jerinx SID ke Bui Terkait Dugaan Ilegal Akses, Suami Nora Alexandra Singgung Karma
Baca juga: Jerinx SID Sebut Adam Deni Kena Karma, Kini Ditahan karena Kasus Dugaan Ilegal Akses
Bahkan, Adam saat itu menyebut dirinya tak akan dipenjara walaupun dia membunuh orang lain, karena memiliki dekingan di belakangnya.
"Dia jadi jumawa, dia (Adam Deni) memamerkan bahwa ia berhasil penjarakan Jerinx, bahkan memiliki backing 9 Naga. Dia bilang bacok orang pun gak akan di penjara," kata dokter Tirta menjelaskan.
Diketahui, Dokter Tirta menjadi Saksi di persidangan Jerinx SID atas kasus dugaan pengancaman kekerasan terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022).
Agenda persidangan hari ini berisikan pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa. Pada hari ini Dokter Tirta hadir dan secara perdana bertemu dengan Jerinx SID.
Jerinx sebelumnya telah didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Adam Deni ingin damai
Sebelumnya, selain mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. pegiat media sosial Adam Deni ingin berdamai dengan pelapornya. Ia ingin menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Adam Deni, Susandi.