Berita Pelalawan
Uang Jutaan Disita Polisi dari Pria Tua di Pelalawan,Ternyata Sang Kakek Jalani Bisnis Terlarang
Uang jutaan Rupiah disita polisi dari pria tua di Pelalawan. Ternyata sang kakek jalani bisnis terlarang
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
Sebuah kertas sebagai bukti transaksi sabu dengan nilai Rp 2 juta lebih.
Ada juga yang tunai sebesar Rp 4 juta yang diduga sebagai hasil penjualan sabu.
"Ada slip transaksi sabu ditemukan anggota dari Wak Ipol dan juga uang tunai hasil penjualan. Yang bersangkutan memang pengedar sabu," ujar Edy Harianto.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan menerima informasi jika di Jalan MTS Gang Melati Kelurahan Sorek Satu sering terjadi transaksi narkoba.
Petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku ke Tempat Kejadi Perkara (TKP), Rabu (9/2/2022) tengah malam.
Setibanya di TKP, polisi melihat SA sedang duduk di atas sepeda motor serta mendekatinya.
Seperti mengetahui kedatangan polisi, SA menjatuhkan sebuah plastik yang ternyata berisi sabu.
Alhasil SA diamankan petugas dan dilakukan penggeledahan lebih lanjut.
Saat diinterogasi SA mengaku jika barang haram itu didapatkanya dari SF alias Wak Ipol yang tinggal di Desa Pesaguan Kecamatan Pangkalan Lesung.
Perburuan kembali dilanjutkan dengan bermodalkan informasi dari SA alias Fri.
Pada dini hari Kamis (10/2/2022), polisi mendatangai rumah Wak Ipol di Jalan Sepakat Desa Pesaguan Pangkalan Lesung.
Lelaki berusia 62 itu tak berkutik saat rumahnya digerebek polisi dan dilakukan penggeledahan. Polisi menemukan semua barang bukti kejahatannya.
"Wak Ipol dapat barang dari seorang berinsial BR melalui telpon. Saat BR dihubungi ternyata tidak aktif lagi dan dijadikan DPO," bebernya.
Saat ini kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah digiring ke Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )