Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Aplikasi Binomo Diduga Aplikasi Judi Online Penuh Tipu-tipu, Nasib Indra Kenz di Ujung Tanduk

Selain judi online, aplikasi Binomo juga diduga penuh dengan penipuan dan syarat dengan perbuatan curang dan juga diduga tindak pidana pencucian uang

Binomo
Bareskrim Polri duga aplikasi Binomo termasuk aplikasi judi online 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bareskrim Polri menduga kuat jika aplikasi Binomo yang diluncurkan Crazy Rich Medan yakni Indra Kenz termasuk kategori aplikasi judi online.

Selain judi online, aplikasi Binomo juga diduga penuh dengan penipuan dan syarat dengan perbuatan curang. 

Bahkan praktik aplikasi Binomo juga diduga masuk tindak pidana pencucian uang.

Dengan semua dugaan itu, nasib Indra Kenz pun diujung tandung. 

Sebab, ia mempromosikan aplikasi tersebut.

Direktur Tindak Pidana Khusus, Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya Jumat (11/2/2022), mengatakan bahwa perkara tersebut masih didalami oleh Dittipidsus Bareskrim Polri.

"Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau penyebaran Berita bohong (Hoaks) melalui media Elektronik dan atau penipuan atau perbuatan curang dan atau dan atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor IK," ujar Whisnu dalam keterangan Jumat (11/2/2022).

Sampai saat ini kata Whisnu pihaknya sudah memeriksa delapan korban aplikasi Binomo.

Kedelapan korban itu yakni MN, LN, RSS, FNS, FA, EK, AA, dan RHH.

Kerugian para korban beragam mulai dari Rp3 juta hingga Rp1,3 Miliar.

Apabila ditotal, jumlah kerugian kedepalan korban mencapai Rp3,8 Miliar.

Selain diduga terlibat dalam peluncuran aplikasi judi online, Indra Kenz juga diduga terlibat dalam penyebaran berita bohong terkait aplikasi Binomo.

Indra Kenz dianggap telah mengajarkan  strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil provitnya. 

Hal itu dianggap membuat korban ikut bergabung dari yang provit hingga akhirnya selalu loss.

Kasus itu dianggap telah memenuhi unsur pidana dan naik ke penyidikan atas Pasal 45 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 27 Ayat ( 2 )  dan atau Pasal 45 A ayat ( 1 ) Jo Pasal 28 ayat ( 1 ) Undang Undang Nomor 19  tahun 2016 Tentang Perubahan Atas  Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10  Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved