Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Kuasa Hukum Kanwil BPN Riau Berikan Klarifikasi Soal Kasus HGU di Kuansing

Kuasa hukum BPN Riau memberikan klarifikasi, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, perpanjangan izin HGU sawit di Kuansing, Riau

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Kompas.cpm
Kuasa hukum BPN Riau memberikan klarifikasi, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, perpanjangan izin HGU sawit di Kuansing, Riau. Foto Ilustrasi: Tipikor 

Maka, masih keterangan Yopi Pebri, terhadap permasalahan tersebut, dapat diselesaikan melalui Bupati Kuansing, apakah setuju atau tidak setuju plasmanya PT AA yang sudah ada di Kabupaten Kampar sejak tahun 2011, diberikan lagi kepada tiga desa di Kabupaten Kuansing.

Selain itu, yang menjadi acuan Kakanwil BPN Riau adalah, adanya Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor 521/DISTPHBUN-B.BUN/3392 tanggal 13 September 2019, kepada Dirut PT AA, yang pada point 4 menyatakan bahwa PT AA sudah memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (Plasma) seluas 1.339,5 ha atau 21,58 persen, dari kebun sendiri dan sudah sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku. Padahal kenyataan di lapangan, lokasi usaha PT AA berada di dua wilayah Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuansing.

"Hal ini diperkuat pada point 3 surat tersebut bahwa luas plasma 1.339,5 ha adalah dari total luas HGU seluas 6.222 ha. Sesuai data di Kantor Pertanahan, sertipikat HGU PT AA awalnya terdiri dari 2 sertipikat berada di Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuansing," katanya.

"Sehingga jika saja DISTPHBUN dalam suratnya menerangkan karena lokasi usaha PT AA berada di dua wilayah kabupaten, maka untuk memenuhi rasa keadilan, pemberian plasma selain di Kampar juga di Kuansing," sebut Yopi Pebri menerangkan.

Tak hanya itu, kata Yopi, menurut Kakanwil BPN Riau, perlu adanya rekomendasi Bupati Kuansing mengingat yang dimaksud dalam Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau prihal PT AA telah memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (Plasma) seluas 1.339,5 ha atau 21,58 persen, di Kabupaten Kampar, bukan berada di wilayah Kabupaten Kuansing.

Namun sebelum ada Kabupaten Kuansing, Tempat usaha PT AA berada di wilayah Kabupaten Kampar dan Kabupaten Indragiri Hulu. Kemudian Kabupaten Indragiri Hulu mengalami pemisahan wilayah menjadi Indragiri Hulu dan Kuansing.

Sementara lahan usaha milik PT AA yang dari dulu berada di dua wilayah kabupaten. Namun plasmanya hanya berada di wilayah Kabupaten Kampar. Karena ada perpanjangan HGU dan adanya tiga desa di Kabupaten Kuansing, menginginkan plasma dari PT AA di Kabupaten Kuansing, maka perlu di ekspose dan rekomendasi Bupati tadi.

Karena PT AA telah menyerahkan atau memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) seluas 21.58 persen atau 1.339,5 ha dari luas HGU inti sejak tahun 2011, maka perlu ada rekomendasi Bupati Kuansing, apakah PT AA harus memberikan plasma kepada 3 desa di Kabupaten Kuansing tersebut.

"Jadi, atas kondisi ini, Kakanwil BPN Riau memerlukan rekomendasi Bupati Kuansing terhadap perlu atau tidaknya PT AA memberikan plasma kepada tiga sesa tersebut," paparnya.

Namun kemudian, adanya kejadian OTT oleh KPK, Bupati Kuansing dan Terdakwa Sudarso dari PT AA, tidak ada kaitannya dengan Kakanwil BPN Riau. Karena perbuatan yang telah di OTT-kan tersebut, adalah murni perbuatan mereka yang memanfaatkan situasi untuk melakukan perbuatan yang terlarang, yang perkaranya sedang diperiksa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Pak Syahrir tidak mengenal sama sekali dengan Bupati Kuansing, karena rekomendasi yang disampaikan adalah sifatnya pilihan agar persoalan pengajuan perpanjangan HGU PT AA tidak mandek di Kantor Pertanahan an. Tujuan awalnya rekomendasi untuk kebaikan semua pihak namun sangat disayangkan telah dimanfaatkan untuk hal yang tidak baik," tuturnya

Terkait dugaan menerima suap Kakanwil BPN Riau Syahrir, tambah Yopi, dalam persidangan sudah dibantah secara tegas oleh Kakanwil BPN Riau, bahwa dirinya tidak menerima suap dari pihak PT AA.

Termasuk perbuatan antara Bupati Kuansing dengan Sudarso, yang kemudian dilakukan OTT KPK, tidak ada hubungannya dengan Kakanwil BPN Riau.

"Kita percayakan pada KPK yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi).

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved