Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Kemenaker Sebut Kebijakannya Sudah melalui Dialog

Kebijakan Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan saat peserta mencapai usia 56 tahun disebut sudah melalui proses yang berlaku.

Editor: Ilham Yafiz
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan 

Chairul mengatakan, pemerintah telah meluncurkan berbagai jenis kebijakan dan program jaminan sosial untuk pekerja dalam menghadapi berbagai resiko, baik saat bekerja maupun saat sudah tidak bekerja.

Seperti kecelakaan, sakit, meninggal dunia, PHK, hingga situasi usia yang sudah tidak produktif.

Berbagai jenis jaminan sosial tersebut Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sedangkan yang terkait dengan pekerja yang mengalami PHK, mereka berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang Jaminan Hari Tua.

Pemerintah juga meluncurkan program baru sebagai bantalan untuk mereka yang terPHK, yakni Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja, sehingga diharapkan pekerja bisa survive dan memiliki peluang besar untuk mendapatkan pekerjaan baru.

Karena timbulnya polemik, Chairul mengatakan pihaknya di Kemnaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) dalam waktu dekat.

"Sesungguhnya terbitnya Permenaker ini sudah melalui proses dialog dengan stakeholders ketenagakerjaan dan K/L terkait. Walaupun demikian, karena terjadi pro-kontra terhadap terbitnya Permenaker ini, maka dalam waktu dekat Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan SP/SB," ujarnya.

( Tribunpekanbaru.com )

SUMBER: https://www.tribunnews.com/bisnis/2022/02/13/kemnaker-penerbitan-permenaker-jht-sudah-melalui-proses-dialog-dengan-stakeholders-ketenagakerjaan?page=all.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Muhammad Zulfikar

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved