Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Kasus Cabul Dekan FISIP UNRI

5 Saksi di Sidang Kasus Pencabulan Terdakwa Dekan FISIP UNRI Nonaktif, Ini Orang-orangnya

JPU menghadirkan 5 orang saksi di persidangan kasus pencabulan mahasiswi, dengan terdakwa Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto hari ini

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/DODI VLADIMIR
Dekan FISIP Universitas Riau (UNRI) nonaktif, tersangka kasus pencabulan mahasiswi saat ditahan kejaksaan beberapa waktu lalu. Hari ini sidang ekmbali digelar di PN Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 orang saksi di persidangan kasus pencabulan mahasiswi, dengan terdakwa Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto, Selasa (15/2/2022).

Seorang dari tim JPU, Syafril, jaksa dari Kejati Riau merincikan, pada umumnya saksi berasal dari kalangan kampus.

"Saksi ada 5 orang semuanya, satu sudah selesai tadi," katanya saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dirincikannya, para saksi yakni pertama Sekretaris Jurusan Hubungan Internasional FISIP UNRI, Afrizal.

Ketua Jurusan Hubungan Internasional FISIP UNRI Tri Joko Waluyo.

Sekretaris Perkumpulan IKKS Ida dan Sekretaris terdakwa di FISIP UNRI, Ayu.

"Satu lagi mantan mahasiswa yang pernah mempertanyakan karena ada isu kekerasan seksual di FISIP UNRI, ketika ada acara Sehari Bersama Dekan kalau tidak salah. Yang belum tuntas di persidangan sebelumnya, akan dituntaskan hari ini," jelas Syafril.

Suami jadi terdakwa kasus pencabulan mahasiswi, Tuti, istri dari Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto, ikut hadir di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pantauan Tribunpekanbaru.com, tampak Tuti duduk di bangku panjang di depan ruang ruang sidang Wirjono Projodikoro.

Terlihat pula beberapa orang kerabat dan rekannya.

Sesekali Tuti berbicara dengan beberapa orang yang ikut hadir bersamanya.

Tuti hanya bisa menunggu di luar ruangan, pasalnya, sidang tertutup untuk umum.

Sidang kasus pencabulan mahasiswi, dengan terdakwa Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto, kembali digelar hari ini.

Sesuai jadwal, sidang lanjutan ini akan dilaksanakan sekitar jam 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane ketika dikonfirmasi menyebutkan, sidang pada hari ini, masih agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sidang hari ini, masih saksi dari kita," kata Zulham.

Pada sidang sebelumnya, Kamis (10/2/2022) kemarin, mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional FISIP UNRI berinisial L (21), korban pencabulan Dekan nonaktif, Syafri Harto, menangis saat memberi kesaksian di persidangan.

Suaranya parau. Suara L terdengar samar-samar dari luar ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru. L menangis sesegukan.

Sidang ini berlangsung tertutup. Maka dari itu, tribunpekanbaru.com hanya bisa memantau dari luar ruang sidang.

Ketika itu, masih sedikit terdengar suara dari dalam ruang sidang, karena menggunakan pengeras suara.

Saat menangis, L terlihat ditenangkan oleh psikolog dan kuasa hukum pasif yang ikut mendampinginya. Pundaknya dielus, dan ia juga diberi minum.

Dalam beberapa kesempatan, L juga tampak memperagakan adegan yang menunjukkan bagaimana tindak pelecehan yang diterimanya dari Syafri Harto.

Puluhan orang mahasiswa dari UNRI, ikut mengawal persidangan kasus pencabulan tersebut.

Ini merupakan bentuk dukungan terhadap rekan mereka, mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21), yang menjadi korban.

Namun sayangnya, mereka tidak bisa mengikuti jalannya persidangan dengan menyaksikan langsung di dalam ruang sidang.

Lantaran sidang dengan kasus kesusilaan seperti ini, berlangsung tertutup untuk umum.

Namun mereka tetap menunggu di depan pintu ruang sidang yang dijaga personel kepolisian.

Tampak dari para mahasiswa yang datang ini, mengenakan almamater warna biru muda khas UNRI.

Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, termasuk saksi korban berinisial L.

Korban L datang dengan didampingi beberapa rekan perempuannya. L mengenakan kemeja putih panjang, ia juga memakai jilbab bermotif.

Semua saksi yang berasal dari pihak kampus ini, hadir di ruang sidang, Prof R Soebekti, SH di lantai 2 komplek Pengadilan Negeri Pekanbaru di Jalan Teratai, Kamis (10/2/2022) siang.

Para saksi ini akan dimintai keterangannya perihal kasus yang menjerat Syafri Harto, yang kini duduk sebagai pesakitan tersebut.

Terdakwa Syafri Harto, juga hadir di ruang sidang.

Dari pantauan Tribunpekanbaru.com, terlihat terdakwa Syafri Harto digiring dengan kawalan jaksa dan petugas kepolisian, masuk ke ruangan sekitar pukul 13.05 WIB.

Tampak Syafri Harto mengenakan baju kemeja putih dan celana panjang hitam.

Baju kemeja putih terdakwa, dilapis dengan rompi tahanan berwarna merah.

Syafri Harto juga mengenakan kacamata dan masker warna putih.

Kemudian, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga masuk ke ruang sidang, disusul penasehat hukum terdakwa, lalu majelis hakim yang diketuai hakim Estiono.

Seperti yang digelar sebelumnya, sidang pada hari ini juga berlangsung tertutup.

Pengunjung tidak diperkenankan untuk ikut menyaksikan jalannya persidangan.

Awalnya, terdakwa Syafri Harto duduk di hadapan majelis hakim.

Namun pada saat para saksi diminta maju dan duduk di hadapan majelis hakim, terdakwa Syafri Harto berpindah tempat duduk ke leretan tim penasihat hukumnya.

Sementara itu, eksepsi atau nota keberatan Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto, terdakwa kasus pencabulan terhadap mahasiswi, ditolak majelis hakim.

Tak hanya itu, permohonan penangguhan penahanan yang juga sempat diajukan pihak terdakwa, tak dikabulkan oleh hakim.

Hal ini diketahui dalam sidang kasus cabul ini, dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (8/2/2022) kemarin.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved