Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemkab Kuansing 2026 Dihantui Belanja Pegawai, APBD Bakal Oleng Jika Gaji PPPK Sesuai Perpres

Kepala BKPP Kuansing Muradi menjelaskan, lonjakan belanja pegawai pasca perekrutan PPPK akan menjadi beban yang cukup berat bagi daerah.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Sesri
FOTO/DOK
CPNS formasi 2024 Kuansing mengikuti pembekalan di Pendopo rumah dinas Bupati Kuansing belum lama ini. 

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING – Keuangan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dipastikan goyang jika harus membayarkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2024. 

Dalam Perpres tersebut, PPPK Golongan I akan mendapat gaji pokok Rp 1,9 juta - Rp 2,9 juta, Golongan V Rp 2,5 juta - Rp 4,1 juta, Golongan X  Rp 3,3 juta - Rp5,4 juta, Golongan XVII Rp4,4 juta - Rp7,3 juta. Nominal tersebut belum termasuk tunjangan.

"Jika dibandingkan dengan gaji PNS, gaji PPPK penuh waktu lebih besar dari PNS sebesar Rp 100.000 di setiap golongan," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Muradi, Kamis (13/11/2025).

Namun kondisi keuangan di tahun 2026 akan mengalami turbulensi hebat jika Pemkab Kuansing memaksakan besaran gaji PPPK sesuai Perpres.

Terlebih, kebijakan pemerintah pusat untuk melakukan efesiensi anggaran masih berjalan di tahun 2026.

"Berat jika gaji PPPK sesuai Perpres, kemungkinan besar di bawah itu. Hingga saat ini besaran gaji PPPK Kuansing masih dalam pembahasan," ujar Muradi.

Selain nominal di bawah Perpes, anggaran yang disiapkan untuk gaji PPPK pada 2026 pun tidak penuh selama 1 tahun.

Dengan fiskal daerah yang belum stabil, Pemkab Kuansing terpaksa akan menganggarkan gaji PPPK pada tahun 2026 hanya enam bulan.

Baca juga: Bupati Kuansing Suhardiman Ingatkan Perusahaan Taat Perbup Tanggung Jawab Sosial

Baca juga: 172 ASN Kuansing Jalani Tes Narkoba

“Tentu bisa kita tambah jika kondisi keuangan daerah terus membaik,” kata Muradi.

Muradi menjelaskan, lonjakan belanja pegawai pasca perekrutan PPPK akan menjadi beban yang cukup berat bagi daerah.

Penambahan belanja pegawai di APBD 2026 mencapai Rp 137 miliar.

Kata Muradi ada 1.442 PPPK I dan 727 PPPK II yang akan dilantik dalam tahun ini. 

Belum lagi seribuan PPPK paruh waktu yang Nomor Induknya sedang berproses di BKN.

Sementara itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kuansing tahun 2026 diproyeksikan hanya berkisar Rp 1,4 triliun.

Artinya, belanja pegawai Pemkab Kuansing pada 2026 diperkirakan mencapai Rp 529 miliar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved