Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tak Datang Saat Dipanggil, Indra Kenz Akan Dipanggil Lagi oleh Polda Sumut Terkait Binomo Selasa Ini

Indra Kesuma alias Indra Kenz dilaporkan dalam dugaan tindak pidana penipuan dan dijadwalkan diperiksa oleh Polda Sumut hari Selasa (15/2/2022) ini.

Editor: CandraDani
Ho / Tribun Medan
Indra Kenz 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara berencana akan memanggil lagi Crazy Rich (super kaya) asal Kota Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz, Selasa (15/2/2022).

Pemanggilan Indra Kenz untuk dimintai keterangan terkait aplikasi binomo.

Seperti yang diketahui, Indra Kenz dilaporkan oleh seorang pria berinisial RA yang juga warga Kota Medan, dengan nomor laporan LP/582//2020/Sumut/SPKT/"I" tanggal 24 Maret 2020.

Indra Kesuma alias Indra Kenz dilaporkan dalam dugaan tindak pidana penipuan melalui ITE sebagai mana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh aplikasi binomo.

Terkait rencana pemanggilan Crazy Rich Medan ini, dikatakan Direktur Reskrimsus Polda Sumatera Utara Kombes Pol Jhon Nababan ketika dikonfirmasi wartawan.

Ia mengatakan, selama bergulirnya kasus yang dimulai dari tahun 2020 ini, Indra Kesuma sebelumnya telah diundang oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.

Namun, ia tidak pernah hadir memenuhi panggilan.

"Jadi sudah diundang belum datang yang bersangkutan," ujarnya.

Pemanggilan untuk menindaklanjuti laporan dengan nomor LP/582//2020/Sumut/SPKT/"I" tanggal 24 Maret 2020 ini, penyidik rencananya akan memanggil Indra Kenz kembali dalam waktu dekat.

"Tetap masih ditindaklanjuti," sebutnya.

Dalam hal ini, kombes Jhon menuturkan, Indra Kenz dilaporkan dalam aplikasi Binomo.

"Dilaporkan aplikasi binomo. Jadi sesuai LP-nya aplikasi yang dilaporkan," ujar dia.

Ia mengaku, laporan sejak tahun 2020 itu masih berstatus lidik.

"Masih lidik," pungkasnya.

Dipanggil Oleh Bareskrim Polri

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved