Tak Datang Saat Dipanggil, Indra Kenz Akan Dipanggil Lagi oleh Polda Sumut Terkait Binomo Selasa Ini
Indra Kesuma alias Indra Kenz dilaporkan dalam dugaan tindak pidana penipuan dan dijadwalkan diperiksa oleh Polda Sumut hari Selasa (15/2/2022) ini.
"Modusnya pun beragam salah satunya adalah dengan melihat promosi yang disebar oleh terlapor atas nama IK Dkk melalui YouTube, Instagram, Telegram dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia," jelas Whisnu.
Selain itu, kata Whisnu, Indra Kenz Dkk juga mengajarkan strategi trading dalam aplikasi Binomo tersebut. Hal ini pun membuat para korbannya terpedaya untuk ikut bergabung.
"Bukti dalam YouTube terlapor dan juga terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil provitnya lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang provit hingga akhirnya selalu loss," terang Whisnu.
Menurut Whisnu, Indra Kenz Dkk diduga telah menjanjikan keuntungan sebesar 85 persen dari nilai yang dibuka perdagangan para korbannya.
"Pada sekitar April 2020 dari Aplikasi atau Website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai dengan 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban," jelas Whisnu.
Sampai dengan saat ini, korban yang sudah datang melapor ke Bareskrim Polri berjumlah 8 orang. Di antaranya, MN dengan kerugian Rp540 juta, LN Rp51 juta, RSS Rp60 juta, FNS Rp500 juta, FA Rp1,1 miliar, EK Rp1,3 miliar, AA Rp3 juta dan RHH Rp300 juta.
"Di mana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp3,8 miliar," pungkas Whisnu.
Dalam kasus ini, pasal yang dipersangkakan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 27 Ayat ( 2 ) dan atau Pasal 45 A ayat ( 1 ) Jo Pasal 28 ayat ( 1 ) Undang Undang No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: TERLIBAT Cekcok dengan Tetangga, Rindu Hutasoit Ditikam Tiga Kali, Warga: Pelaku Sering Buat Onar
Lalu, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang No. 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang , Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.(tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul CRAZY Rich Medan Indra Kenz bakal Dipanggil Lagi oleh Polda Sumut terkait Binomo dan AKHIRNYA Crazy Rich Medan Indra Kenz Dipanggil Polisi, Dugaan Judi Online Sebar Hoax Kasus Binomo,
