Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Berkas Perkara Bupati Kuansing Nonaktif Tersangka Suap Izin HGU Sawit Dinyatakan Lengkap

Berkas perkara Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra, tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap perpanjangan izin HGU akhirnya dinyatakan lengkap.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM/DODI VLADIMIR
Berkas perkara Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra, tersangka dalam kasus dugaan korupsi, berupa suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit PT Adimulia Agrolestari, akhirnya dinyatakan lengkap. FOTO: Bupati Kuansing Andi Putra usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Selasa (19/10/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Berkas perkara Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra, tersangka dalam kasus dugaan korupsi, berupa suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit PT Adimulia Agrolestari, akhirnya dinyatakan lengkap.

Perkara yang menjerat Andi Putra ini, ditangani oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam waktu tak lama lagi, Andi Putra akan segera dihadapkan ke meja hijau.

Menyusul General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, penyuap mantan orang nomor satu di Kabupaten Kuansing itu yang sudah lebih dulu menjalani proses peradilan.

"Telah dilaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti pada Selasa kemarin atas nama tersangka AP (Andi Putra, red) Bupati Kuansing dari tim penyidik ke tim jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (16/2/2022) pagi.

Disebutkan Ali, sebelumnya isi kelengkapan berkas perkara baik formil maupun materiil, telah dinyatakan lengkap.

Untuk saat ini, penahanan tersangka masih berlanjut oleh tim jaksa KPK dalam waktu 20 hari ke depan, sampai 6 Maret 2022.

"Tersangka AP ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih Jakarta," ucap Ali Fikri.

Lanjut dia, tim jaksa memerlukan waktu 14 hari kerja untuk segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Persidangan diagendakan akan digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut, Andi Putra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, telah melimpahkan berkas perkara bos perusahaan penyuap Bupati Kuansing nonaktif bernama Sudarso itu ke pengadilan.

Berkas perkara Sudarso telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada Rabu (5/1/2022) lalu. Sudarso, kini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan.

Tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mencuatnya dugaan suap ini berawal ketika PT AA sedang mengajukan perpanjangan HGU.

Dimana kegiatan usaha dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024. Maka salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing. Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.

Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta.

Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang ke Andi Putra sebanyak Rp200 juta.

Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved