Syarat Baru, Jual Beli Tanah Harus Pakai Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan, Berlaku 1 Maret 2022
Mulai 1 Maret 2022, peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun karena transaksi jual beli wajib dilengkapi dengan fotokopi BPJS
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah menerapkan syarat baru dalam melakukan transaksi jual beli tanah.
Mulai 1 Maret 2022, peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun) karena transaksi jual beli wajib dilengkapi dengan fotokopi kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.
Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengonfirmasi hal ini kepada Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
"Benar, mulai 1 Maret 2022 (diberlakukan)," jelas Taufiqulhadi singkat.
Dia menjelaskan, setiap pembelian tanah yang dimulai 1 Maret 2022 harus melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan.
Taufiqulhadi menuturkan, ketentuan tersebut berlaku untuk setiap kelas BPJS kesehatan mulai dari 1, 2, hingga 3.
"Jadi, kalau ada Juru Bicara seperti saya juga membeli tanah, maka harus melampirkan juga," tambah Taufiqulhadi.
Adapun ketentuan ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca juga: CEK Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2022: Apakah Iuran BPJS Naik Tahun Depan?
Baca juga: Petisi Tolak JHT Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun Sudah Tembus 56.869 Tanda Tangan, Ini Aturan Baru BPJS
Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/BPN.
"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres nomor 18 tersebut.
Taufiq menjelaskan, aturan itu dibuat dalam rangka optimalisasi manfaat BPJS kepada seluruh masyarakat Indonesia.
"Negara Indonesia meminta rakyatnya untuk diasuransi. Ini diminta untuk punya asuransi semuanya. Dalam rangka untuk optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia," ujar Taufiq.
Hal itu diatur dalam Instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.
Salah satu Kementerian yang diinstruksikan adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Berikut bunyi instruksinya berdasarkan diktum kedua angka 17: "Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."
( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-kartu-bpjs-kesehatan.jpg)