Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Petisi Tolak JHT Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun Sudah Tembus 56.869 Tanda Tangan, Ini Aturan Baru BPJS

Petisi penolakan aturan baru JHT tersebut ditujukan kepada 4 pihak, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan, Presiden Jokowi

Editor: Muhammad Ridho
Tribunnews / Herudin
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Petisi penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di website change.org sudah ditanda tangani puluhan ribu orang.

Pantauan Tribunpekanbaru.com pada Sabtu (12/2/2022) pukul 07.10 WIB, sudah 56.869 orang yang menandatangani petisi penolakan itu.

Diketahui, petisi penolakan aturan baru JHT ini dibuat Suharti Ete.

Petisi penolakan aturan baru JHT tersebut ditujukan kepada 4 pihak, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan dan juga Presiden Jokowi.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan menetapkan aturan baru soal pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Aturan baru menyebut bahwa JHT baru dapat dicairkan apabila pegawai yang terdaftar jadi peserta BPJAMSOSTEK mencapai usia 56 tahun. 

Aturan anyar tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Pasal yang menyebut spesifik batasan umur pencairan JHT tertulis dalam Pasal 5. Bunyinya sebagai berikut:

"Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun."

Pada pasal 3 juga disebutkan:

"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun."

Jadi, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang pensiun dan melakukan pengakhiran kerja baru bisa mencairkan manfaat JHT setelah usia 56 tahun.

Dalam salinan Permen yang diterima KOMPAS.TV, tertulis bahwa aturan baru tersebut telah diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 4 Februari 2022. Selanjutnya akan berlaku setelah tiga bulan setelah diundangkan.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," tulis Pasal 15 beleid itu.

Sumber:https://www.kompas.tv/article/260727/aturan-baru-jaminan-hari-tua-bpjs-ketenagakerjaan-baru-bisa-cair-saat-usia-56-tahun?page=all

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved