Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pasutri Sediakan Bilik Berhubungan Badan, Sekali Transaksi Dapat Rp 50 Ribu, Begini Pengakuannya

Jadi, untuk dapatkan Service dari PSK dipatok harga 150 ribu. Dari jumlah itu, pasutri ini dapat Rp 50 ribu

Editor: Budi Rahmat
Pixabay
Ilustrasi, pasutri sediakan bilik berhubungan badan 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Sekali transaksi dapat untung Rp 50 ribu. Tapi bisnis pasangan suami istri (pasutri) ini tak main-main.

Mereka punya bilik khusus di dalam rumah. Bilik untuk melakukan hubungan badan.

Ada bilik khusus tentu saja ada wanita yang siap untuk memberikan Service.

Baca juga: Coba-coba Berhubungan Badan sama Pacar Pakai Mainan Seks, Gadis Ini Alami Insiden, Dilarikan ke RS

Bagi yang memanfaatkannya plus PSK dipatok harga Rp 150 ribu.

Enam bulan bisnis terlarang itu dijalankan. Ngakunya karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Bisnis tersebut dijalankan oasangan suami istri di Pringsewu, Lampung.

Yang bersangkutan diketahui berinisial SG (64) dan BR (46). Mereka warga Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Polsek Pagelaran sudah mengamankan keduanya pada Sabtu (19/2/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

"Kedua pelaku menjajakan sejumlah perempuan yang menjadi PSK kepada lelaki hidung belang," kata Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Minggu (20/2/2022)

Tarif yang dikenakan pasutri tersebut kepada pria hidung belang, yakni Rp 150 ribu.

Ditambahkan Hasbulloh, dari transaksi itu pasutri tersebut mendapat keuntungan Rp 35 ribu hingga Rp 50 ribu.

Baca juga: Bikin Geleng Kepala, Pasangan Ini Nekat Berhubungan Badan di Air Mancur Pusat Kota

Baca juga: Kerap Lembur hingga Dipaksa Berhubungan Badan tapi Tak Digaji, Pria Ini Habisi Nyawa Bosnya

Kedua terduga muncikari ini juga menyiapkan sebuah bilik khusus di rumahnya.

Pasangan suami istri di Pringsewu, Lampung diamankan polisi karena menjalankan bisnis esek-esek di rumahnya.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku telah menggeluti bisnis prostitusi sejak enam bulan terakhir.

Pasutri ini kompak menjalankan bisnis prostitusi karena alasan ekonomi.

Atas dasar informasi masyarakat, petugas menggerebek lokasi prostitusi tersebut.

Pasutri itu pun digelandang ke Mapolsek Pagelaran. Diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 150 ribu.

Baca juga: Rayuan Maut Tante Melissa, 9 Pria Teman Anaknya Pasrah Diajak Berhubungan Badan Selama Setahun

Baca juga: Keterlaluan, Sengaja Carikan Teman PSK, Pria Ini Jadikan Kamar Rumahnya Tempat Berhubungan Badan

Pelaku dikenai pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.

Ancaman hukumannya penjara paling lama satu tahun empat bulan. (*)

(Tribunpekanbaru.com)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved