Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polisi Tidak Menemukan Penimbunan Minyak Goreng Seperti yang Ada Berita-berita

Polda Sumut dan TNI turun tangan melihat langsung apakah benar ada penimbunan minyak goreng, ternyata hasilnya tidak ada sama sekali

KOMPAS.com/DEWANTORO
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Forkopimda mendatangi pabrik minyak goreng milik PT Salim Ivomas Pratama di Jalan Sudirman, Kelurahan Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, Rabu (23/2/2022). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sempat heboh di masyarakat, aksi menimbun minyak goreng, khususnya di Sumatera Utara.

Demi kelangsungan hidup masyarakat, dan masyarakat tidak kesusahan lagi mendapatkan masyarakat, pihak kepolisian dan TNI langsung turun tangan melihat langsung apakah benar ada penimbunan seperti yang heboh diberitakan.

Di Sumatera Utara sendiri, Polda Sumatera Utara tidak menemukan adanya penimbunan minyak goreng.

Saat ini, distribusi minyak goreng dinilai sudah berlangsung dengan baik.

Masyarakat diimbau untuk membeli secukupnya dan tidak panic buying.

Polda Sumut dan TNI berkomitmen untuk mengawal proses distribusi minyak goreng untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan akan menindak tegas apabila ada pelaku penimbunan. 

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan hal itu kepada wartawan di pabrik minyak goreng PT Salim Ivomas Pratama di Jalan Sudirman, Kelurahan Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, Rabu (23/2/2022).

Panca mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 18 perusahaan yang memproduksi minyak goreng.

Kedatangannya Panca bersama tim Satgas Pangan untuk memastikan kegiatan produksi minyak goreng berjalan baik, sehingga distribusi kepada masyarakat juga berjalan lancar.

"Saya sampaikan, pasca kita kemarin melakukan pemeriksaan pada hari Kamis, Jumat serta Sabtu, berturut-turut, kita minta teman-teman pelaku usaha industri untuk segera mendorong dan mendistribusikan minyak minyak goreng yang ada di tempatnya sebagaimana ketentuan dan kemampuan produksinya," kata Panca.

Selama 3 hari, Polda Sumut menemukan 1,1 juta kilogram atau 92.000 karton minyak goreng dalam bentuk kemasan.

Diketahui bahwa perusahaan mendistribusikan sebanyak 94.000 karton per bulan.

Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015, kegiatan penimbunan apabila stok melebihi 3 kali besaran distribusi yang seharusnya rata-rata per bulan. 

"Dari 94.000 x 3, itu lebih kurang ada 270.000. Sementara yang kita temukan 92.000. Artinya dari aturan tersebut kita tidak menemukan ada dugaan penimbunan sebagaimana yang beredar di masyarakat di berita-berita," kata Panca.

Menurut Panca, Polri dan TNI berkomitmen untuk mengawal proses distribusi, termasuk menyediakan transportasi apabila dibutuhkan untuk menjangkau kawasan pelosok di Sumut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved