Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Dumai

Terdakwa Kasus Pencabulan Anak di Dumai Divonis Bebas, Ibu Korban Menangis Terisak-isak

Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Dumai menjatuhkan vonis bebas pada M, terdakwa kasus pencabulan anak, sehingga membuat ibu korban sangat sedih.

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ariestia
Tribun Ambon
Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Dumai menjatuhkan vonis bebas pada M, terdakwa kasus pencabulan anak, sehingga membuat ibu korban sangat sedih. FOTO ILUSTRASI 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Dumai menjatuhkan vonis bebas pada M, terdakwa kasus pencabulan anak, sehingga membuat ibu korban sangat sedih.

Berdasarkan putusan pengadilan negeri (PN) Klas 1A tertanggal 17 Fe‎bruari 2022, majelis hakim telah menvonis bebas terdakwa M kasus Pencabulan anak di bawah umur di Kota Dumai.

Sidang Putusan tersebut, dibacakan secara teleconference pada Kamis (17/2/2022).

Hakim Ketua sidang adalah Abdul Wahab, didampingi Taufik Abdul Halim Nainggolan dan Relson Mulyadi Nababan masing-masing sebagai hakim anggota.

Mendapat kabar bahwa pelaku pencabulan anaknya divonis bebas oleh Majelis Hakim di PN Dumai Klas 1A, ibu korban yang tak ingin disebutkan namanya mengaku, sangat sedih.

Ia seakan tidak percaya dengan putusan hakim yang telah menvonis bebas pelaku pencabulan anaknya.

"Saya terkejut Bang, tidak habis pikir kenapa pelaku pencabulan anaknya, bisa dibebaskan oleh hakim. Hati saya sakit, saat mengetahui vonis bebas," ucapnya, Kamis (24/2/2022), sambil menangis ter‎isak-isak. 

Dirinya mengaku, bahwa segala bukti ‎dan kesaksian sudah diutarakannya di dalam persidangan.

Namun hasil akhir yang diharapkan agar pelaku yang telah melakukan pencabulan terhadap anaknya dihukum berat, ternyata dibebaskan karena tak terbukti bersalah.

"Hakim tak punya hati nurani, pelaku bisa dibebaskan, padahal kesaksian anak saya, pelaku sudah melakukan pencabulan berkali kali," sebutnya.

"Hati saya sakit, tolong saya pak Jaksa, bantu saya untuk mendapatkan ‎keadilan, melalui Kasasi pak, dan bantu saya pak di Mahkamah Agung," harapnya.

Ia menjelaskan, bahwa saat ini yang paling diharapkanya adalah pelaku pencabulan anaknya bisa di hukum seberat beratnya.

Sementara, Kasi Pidum ‎Kejari Dumai, Iwan Roy Carles membenarkan bahwa putusan dari majelis Hakim PN Dumai, telah menvonis bebas terdakwa .

"Kita dari Kejaksaan jelas tidak terima dan langsung melakukan Kasasi, karena tuntutan yang kita berikan itu 10 tahun kepada ‎terdakwa," sebutnya.

Iwan mengaku, bahwa pihaknya telah melakukan Kasasi ke MA, dan berharap Kasasi yang dilakukan bisa segera diterima oleh MA.

"Jika Kasasi kami diterima, kami akan berupaya meyakinkan MA, agar pelaku bisa diadili sesuai dengan harapan ibu korban," pungkasnya.

(tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved