Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lapor SPT

Cara Mengisi SPT Tahunan Online untuk SPT 1770 SS dan 1770 S

Waktu pelaporan SPT Tahunan dimulai dari 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan.

Editor: Sesri
IG @Pajak
Tata Cara Laporkan SPT Tahunan Melalui e-Filing, Formulir 1770SS & 1770S, Login DJP Online 

Cara mengisi SPT Tahunan penghasilan di atas Rp 60 juta

Masih dari sumber yang sama, wajib pajak pribadi yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta, menggunakan form SPT 1770 S.

Berikut cara lapor SPT 1770 S:

Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik "Login".

Pilih menu “Lapor”, lalu pilih layanan “e-Filing”.

Pilih “Buat SPT”.

Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.

Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770 S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.

Sementara, jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silakan pilih pengisian form “Dengan panduan”.

Mengisi data formulir yang akan diisi, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke- (jika Anda mengajukan pembetulan SPT).

Bukti pemotongan pajak

Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua, atau klik "Tambah+".

Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut.

Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2.

Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved