Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Rohil

Seorang Sopir Jadi Pelaku Penganiayaan di Rohil, Pukuli Pengawas Kebun dengan Tojok

Kasus penganiayaan di Rohil yang dilakukan seorang sopir pada pengawas kebun dilaporkan ke Polsek Bangko Pusako, Polres Rohil.

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Ariestia
Polres Rohil
Seorang Sopir Jadi Pelaku Penganiayaan di Rohil, Pukuli Pengawas Kebun dengan Tojok. FOTO: Barang bukti tojok yang digunakan pelaku sebagai alat penganiayaan. 

Pelaku kembali mengayunkan tojok tersebut kearah kaki kanan dan mengenai betis kaki kanan korban.

Pelaku juga sempat memukul kearah badan korban akan tetapi korban menangkis menggunakan tangan kiri sehingga tojok tersebut mengenai pergelangan tangan kiri dan mengalami luka tusuk serta mengeluarkan darah.

Sat itu saksi Amir datang dan hendak menolong korban akan tetapi pelaku sempat mengejar Amir dan melarikan diri.

"Kemudian pelaku meninggalkan tempat kejadian tersebut, atas kejadian tersebut korban mengalami luka di kaki kanan, kaki kiri seta pergelangan tangan korban luka robek dan mengeluarkan darah atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepolsek Bangko Pusako.," Jelas Juliandi.

Atas kejadian tersebut Kapolsek Bangko Pusako AKP Kornel Sirait SH memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Bangko pusako BRIPKA Sopandra Sianturi untuk melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari pelaku.

Kemudian pada Minggu (27/2/ 2022) sekira Pukul 04.00 WIB. di dapat informasi dari masyarakat, kalau Joko sedang berada di jalan Lintas Kubu Km 05 Simpang Nela, Kepenghuluan Bangko Permata.

Selanjutnya Kapolsek Bangko Pusako memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Bangko Pusako beserta Unit Reskrim untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, dan pada hari itu juga Pukul 05:00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Dimana pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangko Pusako guna Proses lebih Lanjut," terangnya.

Barang bukti pada kasus penganiyaan ini adalah 1 buah tojok 1 unit Handphone dan hasil Visum ET revertum.

"Selanjutnya pelaku disangkakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 351 ayat 1 dan 4 K.U.H.Pidana," pungkasnya. (Tribunpekanbaru.com/Teddy Tarigan)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved