Aliff Alli Langsung Mendekam di Bui, Buntut Kasus Pemalsuan Dokumen, Ini Alasan Polisi
Setelah resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen, aktor asal Malaysia Allif Alli ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Atas kasusnya, Zulpan menjelaskan status hukum Aliff Alli merujuk pada terkumpulnya dua alat bukti yang diatur dalam pasal 184 Ayat 1 KUHAP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Ancaman hukuman 7 tahun ya," pungkasnya.
Sebagai informasi, dugaan pemalsuan dokumen tersebut muncul ketika Aska Ongi ingin membuat akta kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan.
Namun hal tersebut ditolak lantaran domisili Aska Ongi berganti ke Jakarta Pusat.
Dari situ, kecurigaan Aska Ongi muncul. Dia menduga mantan suaminya itu telah memalsukan KTP untuk membuat akta kelahiran buah hatinya.
Laporan atas Aliff Alli didaftarkan sejak tahun 2020 silam di Polda Metro Jaya.
Sumber: https://www.tribunnews.com/seleb/2022/03/02/aliff-alli-langsung-ditahan-alasan-polisi-karena-statusnya-wna.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/aliff-alli-dan-aska-ongi.jpg)