Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tetangga Curiga Bunga Makin Gemuk, Ternyata Hamil 8 Bulan Dipaksa Berhubungan Badan dengan Ayah

Saat mengetahui kondisi Bunga tersebut, sang kakak segera melapor ke Polsek Lea-Lea, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Editor: Sesri
Pixabay
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kecurigaan tetangga melihat perubahan tubuh gadis 17 tahun menguak aksi bejar seorang ayah kandung di di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Bunga (17) yang terlihat gemuk itu ternyata tengah hamil 8 bulan setelah dicabuli oleh ayah kandungnya LH (53).

Tetangga yang curiga melihat perubahan tubuh Bunga yang tidak biasa itu kemudian memberitahukan ke kakak korban.

Korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya ke sang kakak.

Tindakan asusila tersebut dilakukan LH (53), warga Kecamatan Lea-Lea, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap putrinya, Bunga (nama samaran) (17).

Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo menjelaskan, saat ditanyai oleh sang kakak, Bunga mengaku hamil.

Saat mengetahui kondisi Bunga tersebut, sang kakak segera melapor ke Polsek Lea-Lea, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Awalnya Dipaksa, Siswi SMP ini Akhirnya Tak Tahan Diajak Ayah Tiri Berhubungan Badan

Baca juga: Gadis Belia Digauli Ayah di Depan Adiknya, Si Bungsu Hanya Bisa Tutup Mata

"Setelah menerima Laporan tersebut, Polsek Lea-Lea langsung menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi," katanya dalam keterangan tertulis via WhatsApp, Sabtu (5/3/2022).

"Selain itu melakukan visum terhadap korban dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga kuat pelaku adalah LH," tambahnya.

Selanjutnya, kata AKBP Erwin Pratomo, polisi melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pada Sabtu (26/2/2022).

Kata dia, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap terduga pelaku dan saat ini masih dalam peroses penyidikan.

Menurut Kapolres Baubau tersebut, berdasarkan hasil visum dari dokter, usia kandungan Bunga sudah memasuki 8 bulan.

Ia mengatakan LH dijerat Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D subs Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Atas UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

AKBP Erwin Pratomo mengatakan ancaman hukuman yang dikenakan kepada LH maksimal 15 tahun penjara.

( Tribunpekanbaru.com /TribunnewsSultra.com)

Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved