Awalnya Dipaksa, Siswi SMP ini Akhirnya Tak Tahan Diajak Ayah Tiri Berhubungan Badan
Awal pertama, ayah tiri korban yang berinisial ALH (30) mengancam putri sambungnya itu dengan senjata tajam untuk berhubungan badan pada 2020 lalu.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus ayah tiri rudapaksa putri sambungnya kembali terjadi. Kali ini, pemerkosaan itu dialami oleh Siswi SMP kelas satu di Makassar.
Korban yang masih berusia 13 tahun itu dipaksa oleh ayah tirinya untuk berhubungan badan.
Awal pertama, ayah tiri korban yang berinisial ALH (30) mengancam putri sambungnya itu dengan senjata tajam untuk berhubungan badan pada 2020 lalu.
Berhasil menaklukan korban, ALH pun ketagihan hingga menggauli korban berulangkali hingga 2022.
Apalagi, korban hanya diam selama perbuatan tak senonoh itu terjadi.
Korban baru memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, karena selama ini diancam oleh pelaku.
Ibu korban pun langsung melaporkan peristiwa yang menimpa diri anaknya ke Polrestabes Makassar.
Tidak berselang beberapa lama setelah kasus pemerkosaan tersebut dilaporkan, polisi kemudian mencari pelaku dan berhasil meringkusnya.
Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Landak Baru.
Pelaku telah ditahan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polrestabes Makassar.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS yang dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022) membenarkan kasus pemerkosaan anak dibawah umur yang dilakukan ayah tirinya.
Pelaku telah ditahan dan diperiksa di Sat Reskrim Polrestabes Makassar.
“Pelaku sudah ditangkap dan ditahan setelah polisi menerima laporan ibu kandung korban terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Pelaku tak lain ayah tirinya sendiri,” katanya.
Lando menjelaskan kejadian pemerkosaan tersebut terjadi sejak 2020, ketika ibu korban sedang keluar rumah.
Setelah melampiaskan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban dengan senjata tajam agar tidak memberitahukan kepada orang lain.
