Berita Inhil
Buruknya Sistem Drainase Kota Tembilahan, Pemkab Didorong Membuat Perda Pengelolaan Sistem Drainase
Sistem drainase di Kota Tembilahan Inhil dinilai sangat buruk sebabkan banjir oleh sebab itu Pemkab Inhil segera mencari solusi guna mengatasinya.
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Intensitas hujan yang tinggi di Tembilahan dalam beberapa minggu belakangan membuat beberapa ruas jalan dan permukiman di Kota Tembilahan tergenang air.
Namun genangan air sudah berlebihan sehingga menyebabkan banjir berapa saat setelah hujan turun deras, seperti yang terlihat di Jalan Lingkar sekitar Jalan Tanjung Harapan, Jalan Trimas, Jalan Pekan arba dan sejumlah ruas jalan protokol lainnya.
Melihat kondisi ini, Praktisi Hukum Inhil Yudhia Perdana Sikumbang, SH, MH, menilai Pemerintah Daerah belum serius dalam penanganan banjir pasang yang sangat mengganggu aktifitas masyarakat ini.
Apalagi Pemerintah Daerah juga tidak memiliki produk hukum seperti Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sistem Drainase.
“Pemerintah Daerah harus mengakui secara tegas perihal sistem drainase jalan di Kota Tembilahan masih buruk. Karena apabila selesai hujan deras yang cukup lama, genangan airnya itu berhari – hari tergenang di kawasan tertentu. Silahkan saja cek turun ke lapangan,” ucap Yudhia terpisah kepada Tribun Pekanbaru, Selasa (8/3/22).
Menurutnya persoalan ini serius, karena petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) Inhil sudah membersihkan drainase atau saluran air got di Kota Tembilahan rutin di pagi hari, tapi di sisi lain hal tersebut tidak mempengaruhi genangan air jika intensitas hujan tinggi.
“Dimana sebenarnya persoalannya, maka pihak terkaitlah yang dapat menjawab. Saya berharap ini menjadi PR Pemerintah dan saya yakin Pemerintah bisa menyelesaikan persoalan ini,” ucapnya.
Bung YP pun berharap Pemerintah Kabupaten Inhil segera membuat Perda Pengelolaan Sistem Drainase yang jelas ada di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan sistem drainasee perkotaan sudah diatur.
Sebagaimana di BAB VI Pengaturan Daerah Pasal 34 ayat (1) menyebutkan, “Pemerintah Daerah Kabupaten dapat menetapkan Peraturan Daerah mengenai sistem Drainase Perkotaan sesuai dengan karakteristik wilayahnya, dengan Pedoman pada peraturan menteri ini".
Sementara setelah di cari di dalam Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH) Inhil, Bung YP tidak menemukan satupun produk hukum daerah tentang sistem drainase tersebut.
“Ya harapan saya sebagai putra asli daerah ini, pemerintah bisa membuat dan menyelenggarakan drainase sesuai karakteristik daerah kota tembilahan ini melihat beberapa kawasan daerah kota tembilahan,” imbuhnya.
Bung YP juga berharap anggota DPRD khusus Komisi yang manangani persoalan ini, segera memberikan pandangan untuk membuat produk legislasi sesuai tugasnya.
“Ya saran saya biar lebih serius tinggak dibuat prodak hukumnua apalagi Peraturan menteri yang mengatur sudah ada tinggal membuat prodak hukum daerahnya saja lagi, bagaimana sistem pengelolaan drainase yang cocok untuk di daerah kota tembilahan ini,” pungkasnya.
Persoalan banjir pasang ini juga membuat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) geram, apalagi masalah banjir pasang dan hujan ini sudah terjadi setiap tahun dan permasalahannya berada di depan mata Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata ruang (DPUPR) dan Dinas Perumahan Dan Permukiman (Disperkim) selaku pihak terkait.
“Tentunya secara teknis DPUPR dan Disperkim Inhil sudah bisa mengatasi masalahnya, karena dinas-dinas tersebut diisi oleh para sarjana-sarjana teknik. Sekarang yang jadi persoalannya mau atau tidak ?,” cetus Ketua DPRD Inhil, Dr. H. Ferryandi, ST, MT, MM disela mengikuti pelaksanaan Gotong royong (Goro) Massal bersama Masyarakat di sekitar Wilayah Tembilahan, Senin (7/3/22).