Doni Salmanan Dijadwalkan Diperiksa Polisi Hari Ini Terkait Kasus Quotex, Bakal Jadi Tersangka?
Pemeriksaan Doni Salmanan dibenarkan langsung oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Editor:
Sesri
Instagram @donisalmanan
Doni Salmanan akan diperiksa terkait kasus Quotex pada hari ini, Selasa (8/3/2022).
"Dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU," tulis Gatot, dikutip dari Kompas.com.
Atas perbuatannya yang melanggar hukum tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tulis Kombes Gatot.
Laporan terhadap Doni Salmanan dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)
Halaman 2 dari 2