Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Akun Youtube King Salmanan Milik Doni Salmanan Ikut Disita Polisi Terkait Kasus Quotex

Doni Salmanan  ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Editor: Sesri
Instagram @donisalmanan
Doni Salmanan akan diperiksa terkait kasus Quotex pada hari ini, Selasa (8/3/2022). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Akun Youtube hingga bukti transfer Doni Salmanan disita pihak kepolisian.

Saat ini Doni Salmanan  ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, pihaknya menyita akun YouTube hingga bukti transfer milik Doni Salmanan.

"Barang bukti yang disita, pertama handphone jenis iPhone 13 milik tersangka, kemudian akun YouTube dengan nama King Salmanan," terang Ramadhan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (8/3/2022).

Selain itu, polisi juga menyita email yang terhubung dengan YouTube dan akun Quotex milik Doni Salmanan.

"Kemudian ada dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex," ujar Ramadhan.

Tak cuma itu, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa rekening atas nama Doni Salmanan serta bukti transfer.

"Kemudian ada satu bundel mutasi, mutasi rekening bank atas nama tersangka, dan ada bundel bukti transfer deposit dan withdraw," kata Ramadhan.

"Terakhir satu buah flashdisk yang berisi file hasil download video YouTube King Salmanan," sambungnya.

Pihaknya memastikan akan melakukan penyitaan serta tracing terhadap aset-aset milik pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu.

Baca juga: Bergelimang Harta & Kemewahan tapi Hasil Menipu, Istri Doni Salmanan Dinan Fajrina Ikut Diperiksa

Baca juga: Hapus Foto Doddy Sudrajat hingga Pesan Untuk Mayang, Rumah Tangga Doddy-Puput Bermasalah?

Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Sebelumnya, Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (9/3/2022).

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan.

Menurut Ramadhan, setelah ditetapkan tersangka penyidik langsung melakukan upaya penahanan terhadap Doni Salmanan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved