Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Suparman Bebas

Dihukum 4,5 Tahun Atas Kasus Korupsi, Suparman Resmi Bebas, Akan Ada Penyambutan Saat Pulang ke Riau

Bupati yang sempat divonis bebas oleh hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru itu menjalani hukuman 4,5 tahun penjara

Editor: Sesri
TribunPekanbaru/Donny
Suparman dikabarkan sudah resmi bebas 

Tapi ia seperti jatuh ke titik nadir setelah namanya tersangkut dalam kasus suap pengesahaan APBD Perubahan Riau 2014 dan APBD Riau 2015.

Kasus ini terjadi ketika ia menjabat sebagai anggota DPRD Riau periode 2009-2014.

Gara-gara kasus ini, ia ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suparman sempat bernafas lega ketika ia divonis bebas oleh majelis hakim tindak pidana korupsi di pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Ia menghirup udara bebas dan kemudian memimpin roda pemerintahan di Kabupaten Rokan Hulu.

Namun itu tidak berlangsung lama.

Hanya sekitar 8 bulan Suparman menikmati empuknya kursi bupati.

Itu lantaran upaya hukum kasasi yang diajukan jaksa KPK dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) dan putusannya keluar awal November 2017.

MA memvonis Suparman bersalah dan menghukumnnya dengan hukuman penjara selama 6 tahun serta denda Rp 200 juta.

Tak cuma itu, MA memerintahkan hak politik Suparman dicabut selama lima tahun terhitung pidana pokok dilaksanakan.

Putusan MA diambil majelis kasasi dipimpin Hakim Agung MS Lumme, dengan anggota Hakim Agung Krisna Harahap dan Hakim Agung Artidjo Alkostar.

Seiring dengan keluarnya putusan kasasi itu, MA memerintahkan agar Suparman segera ditahan dan menjalani hukuman

Sebelum masuk penjara, ia sempat berpesan kepada masyarakat Rokan Hulu.

Suparman sendiri kemarin sudah berada di Kota Bandung dengan ditemani kuasa hukumnya.

Rencananya, ia akan dieksekusi kurungan badan, menghuni sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Rabu (6/12/) ini.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved