Suparman Bebas
Dihukum 4,5 Tahun Atas Kasus Korupsi, Suparman Resmi Bebas, Akan Ada Penyambutan Saat Pulang ke Riau
Bupati yang sempat divonis bebas oleh hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru itu menjalani hukuman 4,5 tahun penjara
Melalui kuasa hukumnya, Eva Nora, ia berpesan agar masyarakat Rokan Hulu (Rohul) tetap tenang.
Ia meminta masyarakat mendukung kepala daerah yang akan menggantikannya memegang tampuk kepemimpinannya di Rokan Hulu.
"Tetap tenang masyarakat di Rohul. Tetap amanah terhadap pemimpin di Rohul yang menggantikannya. Ini takdir beliau, tetap dijalani. Beliau minta doa dari masyarakat Rohul seluruhnya," ujar Eva Nora kepada pers, Selasa (5/12/2017).
Lapas Sukamiskin yang akan menjadi tempat Suparman menjalani masa hukuman berada jauh di Bandung, Jawa Barat.
Karena itu politisi Golkar tersebut meminta masyarakat Rohul untuk tidak repot-repot menjenguknya.
Ia hanya meminta doa agar senantiasa diberikan kesehatan selama berada di Lapas Sukamiskin.
"Pak Parman berpesan, karena pergi ke Sukamiskin jauh, tentu beliau tidak ingin merepotkan masyarakat. Kalau ingin besuk silakan, tetapi kan jauh. Beliau minta doanya saja agar senantiasa sehat," tutur Eva menyampaikan pesan Suparman.
( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution/ Ilham Yafiz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/bupati-rohul-suparman_20170727_190558.jpg)