Minta Cewek Pemandu Lagu yang Diduga Selingkuhan Suaminya Datang, Wanita Hamil Dianiaya
S menganiaya ibu hamil tersebut setelah korban terlibat cekcok dengan temannya sesama pemandu lagu yang diduga merupakan selingkuhan suami korban.
Tak terima dipukul, E melapor ke polisi dan melakukan visum. Dua pemandu lagu yakni S dan D kemudian diperiksa oleh aparat.
"Keduanya diperiksa terkait laporan pemukulan ibu rumah tangga," kata Sitorus, Jumat (11/3/2022).
S kini ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 351 ayat 1 subsider 352 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
Suami korban juga lakukan kekerasan
Tak hanya S, rupanya suami korban yang berinsial T juga diduga melakukan kekerasan rumah tangga terhadap ibu hamil tersebut.
Kekerasan ini terjadi saat E yang curiga suaminya selingkuh, memeriksa ponsel sang suami.
T yang tak terima ponselnya diperiksa kemudian memukul istrinya. Dia lantas dilaporkan ke polisi dan ditetapkan menjadi tersangka.
"Jadi ada dua tersangka dalam dua kasus. Satu ditangani Unit Pidana Umum dengan tersangka S. Satu lagi kasus ditangani Unit PPA (Pelayanan Perempuan Dan Anak dengan tersangka suami korban)," ujar Sitorus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com: https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/11/105030378/cekcok-dengan-pemandu-lagu-yang-diduga-selingkuhan-suaminya-ibu-hamil-7?page=all#page2.
