Anak Bupati Langkat Ini Buat Geleng Kepala: Dewa Peranginangin Beri Makan Tahanan Muslim Daging Babi
salah satu contoh putusan hakim pada pasal tersebut dengan kejadian yang cukup mirip adalah putusan pidana 1 tahun penjara bagi Alferd Waang
TRIBUNPEKANBARU.COM - Anak mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin menjadi sorotan.
Berdasarkan temuan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Dewa Peranginangin melakukan tindakan penganiayaan terhadap tahanan yang menghuni kerangkeng manusia.
Tidak hanya diduga ikut menyiksa, Dewa Peranginangin yang menjabat sebagai Ketua Satuan Pelajar Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Kabupaten Langkat ini turut disebut beri makan tahanan muslim daging babi.
Atas temuan fakta tersebut, maka Dewa Peranginangin dan semua anak buah Terbit Rencana Peranginangin, yang terdiri dari anggota Pemuda Pancasila Kabupaten Langkat di kerangkeng manusia dianggap melakukan dugaan penistaan agama.
"Bagi muslim, larangan yang paling jamak adalah larangan memakan daging babi.
Faktanya, kerangkeng manusia di Langkat disuguhkan makanan babi oleh Dewa anak Terbit Rencana Peranginangin," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi saat menggelar konfrensi pers beberapa hari lalu di Jakarta.
Edwin mengatakan, terlepas ada atau tidaknya paksaan untuk memakan daging babi, namun hal itu sudah mengarah pada tindakan penistaan agama yang diduga dilakukan Dewa Peranginangin.
"Hal itu dapat menjadi salah satu bentuk penistaan terhadap muslim yang ada di kerangkeng tersebut," kata Edwin.
Menurut LPSK, Dewa Peranginangin bisa saja dikenakan pasal berlapis.
Bukan cuma pasal pidana penganiayaan saja, tapi juga Pasal 156 a KUHPidana yang berbunyi "barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia" maka dapat dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Dalam penegakan hukum di Indonesia, salah satu contoh putusan hakim pada pasal tersebut dengan kejadian yang cukup mirip adalah putusan pidana 1 tahun penjara bagi Alferd Waang di tahun 2012.
Alfred Waang sempat menyodorkan daging babi kepada anak usia 3 tahun yang notabene seorang muslim.
Kemudian, dalam temuan ini, LPSK juga menemukan adanya penistaan agama lain.
Di mana adanya larangan melaksanakan kegiatan ibadah di dalam kerangkeng.
Bagi tahanan beragama muslim, tidak ada dilakukan salat berjamaah di dalam kerangkeng, yang katanya sebagai tempat rehabilitasi.
