Tak Hanya Paksa Anak Gadis Berhubungan Badan, Pria Ini Juga Rekam Bagian Intim Korban
Tidak hanya menggagahi korban hingga hamil. Pelaku juga mendokumentasikan alat vital korban untuk 'bahan' melakukan masturbasi.
Sontak saja ibu korban langsung naik pitam setelah mendengar cerita sang anak, saat itu juga ibu korban langsung melaporkan perbuatan suaminya itu di Kapolres Kutai Barat pada 21 Februari 2022 lalu.
"Usai menerima laporan tim Polres Kubar langsung mengamankan pelaku pada 22 Februri," ungkap Jasmin.
Berdasarkan hasil visum korban telah mendapatkan perlakuan tidak senonoh oleh pelaku. Pelaku juga mengakui perbuatannya yang lakukan sejak Juli 2021.
Pelaku kini telah mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polres Kutai Barat. Pelaku dikenakan pasal 76D Junto pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 Rahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebagaimana diubah dengan UU RI NO17 tahun 2016 tentang pentapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1tahun 2016 tentang perubahanke dia UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman pidana 15 tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co: https://kaltim.tribunnews.com/2022/03/12/seorang-ayah-di-kubar-tega-gauli-anak-tirinya-hingga-hamil-ancam-dibunuh-jika-lapor-ke-ibunya.
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
