Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lapor SPT

Panduan Pengisian SPT Online Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret 2022

Panduan Pengisian SPT Online Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret 2022, jangan sampai lupa.

Editor: Ilham Yafiz
IG @Pajak
Tata Cara Laporkan SPT Tahunan Melalui e-Filing, 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Panduan Pengisian SPT Online Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret 2022, jangan sampai lupa.

Seluruh Warga Negara Indonesia yang termasuk dalam kategori wajib pajak, wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan ini, tak terkecuali Presiden Joko Widodo.

Waktu pembuatan laporan SPT tahunan dapat dilakukan mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022.

Untuk lapor SPT tahunan, kini masyarakat dapat melakukannya secara online melalui www.pajak.go.id.

Dokumen yang disiapkan sebelum Lapor SPT Tahunan :

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Cara Daftar Akun DJP Online

1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;

2. Kemudian isikan NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;

3. Lali sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved