Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Perdana Bupati Kuansing Nonaktif

BREAKING NEWS: Sidang Perdana Bupati Kuansing Nonaktif, Dugaan Suap Perpanjangan Izin HGU Sawit

Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra, menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan izin HGU kebun sawit PT AA

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/RIZKY ARMANDA
Sidang perdana yang dijalani terdakwa Andi Putra, Bupati Kuansing nonaktif terkait perkara dugaan suap pengurusan perpanjangan izin HGU kebun sawit PT Adimulia Agrolestari, Senin (14/3/2022). Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra, menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit PT Adimulia Agrolestari (AA), Senin (14/3/2022).

Sidang digelar di ruang Prof R Soebekti SH Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Majelis hakim diketuai hakim Dahlan, yang juga menjabat Ketua PN Pekanbaru.

Sidang digelar secara teleconference. Dimana di ruang sidang hanya ada majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan tim penasehat hukum terdakwa.

Sementara, terdakwa Andi Putra mengikuti jalannya persidangan lewat video call. Karena ia sedang ditahan di Rutan KPK di Jakarta.

Sidang perdana ini agendanya adalah pembacaan dakwaan oleh JPU KPK.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa terdakwa Andi Putra selaku Bupati Kuansing periode tahun 2021 - 2026 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-1042 Tahun 2021 tanggal 19 April 2021.

Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-281 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Riau.

Antara tanggal 27 September 2021 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021.

Bertempat di rumah Sudarso, selaku General Manager (GM) PT AA di Jalan Kartama Gang Nurmalis Nomor 2 RT. 002 RW. 021, Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Lalu di Jalan Sisingamangaraja Nomor 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang mengadili, melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Disebutkan JPU, terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa penerimaan uang sebesar Rp500 juta dari total Rp1,5 miliar yang disepakati dengan Sudarso selaku GM PT AA.

Terkait dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Kuansing yang mempunyai kekuasaan dan wewenang untuk mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/ plasma paling sedikit 20 persen di Kabupaten Kampar.

Sehingga, PT AA tidak perlu lagi membangun kebun kemitraan/ plasma paling sedikit 20 persen dari luas HGU yang terletak di Kabupaten Kuansing atau setidak-tidaknya menurut pikiran Sudarso, pemberian uang tersebut berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Kuansing.

"Terdakwa diduga menerima hadiah atau janji yaitu telah menerima uang sebesar Rp500 juta sebagai bagian dari yang dijanjikan sebesar Rp1,5 miliar dari Sudarso selaku GM PT AA," ucap JPU membacakan dakwaan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved