Sidang Perdana Bupati Kuansing Nonaktif
BREAKING NEWS: Sidang Perdana Bupati Kuansing Nonaktif, Dugaan Suap Perpanjangan Izin HGU Sawit
Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra, menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan izin HGU kebun sawit PT AA
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Jangka waktu seluruh sertifikat HGU tersebut di atas tetap mengikuti sertifikat HGU sebelumnya yaitu selama 30 tahun, terhitung sejak tahun 1994 sampai dengan 2024.
Dikarenakan jangka waktu sertifikat HGU PT AA tersebut akan berakhir pada tahun 2024, maka Frank Wijaya selaku Komisaris PT AA sekaligus pemegang saham PT AA, meminta Sudarso yang merupakan GM PT AA untuk mengurus perpanjangan sertifikat HGU.
Dengan alasan Sudarso sudah berpengalaman mengurus permasalahan yang dialami PT AA.
Atas permintaan tersebut, kemudian Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan sertifikat HGU PT AA Nomor 10009, 10010 dan 10011 yang terletak di Kabupaten Kuansing dengan membuat Surat Permohonan Perpanjangan HGU Nomor: 068/AA-DIR/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 dan Nomor: 069/AA-DIR/VII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Direktur PT AA, David Vence Turangan dan ditujukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kuansing.
Namun oleh karena luas tanah yang dimohonkan perpanjangan HGU diatas 250 hektare.
Hal itu bukan menjadi kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuansing, melainkan kewenangan Kementerian ATR/BPN, yaitu Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Maka surat permohonan perpanjangan HGU PT AA tersebut diteruskan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kuansing ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau secara berjenjang.
Untuk kemudian diteruskan ke Kementerian ATR/BPN, dalam hal ini Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Dalam prosesnya, pada 3 September 2021 bertempat di Hotel Prime Park Pekanbaru, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau, Muhammad Syahrir mengadakan rapat koordinasi dengan mengundang para pihak terkait.
Dihadiri oleh Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Riau sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor: 19/SK-14.HP.01.02/I/2021 tanggal 04 Januari 2021.
Terdakwa Andi Putra, ketika itu diwakili oleh Plt Sekda Kabupaten Kuansing, Agus Mandar. Hadir pula pihak PT AA selaku pemohon yang diwakili oleh David Vence Turangan, Sudarso, Syahlevi Andra dan Fahmi Zulfadli.
Padahal faktanya, surat permohonan perpanjangan HGU PT AA baru diterima secara resmi oleh Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau pada tanggal 12 Oktober 2021.
Di dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan mengenai kelengkapan dokumen pengajuan perpanjangan HGU PT AA.
Dimana ditemukan permasalahan yaitu kebun kemitraan/ plasma yang telah dibangun oleh PT AA sebesar paling sedikit 20 persen dari luas HGU yang dimohonkan perpanjangan seluruhnya berada di Kabupaten Kampar.
Padahal telah terjadi perubahan batas wilayah yang menyebabkan sebagian wilayah HGU PT AA tersebut masuk ke Kabupaten Kuansing.
