Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara, 'Harusnya Hukuman Mati, Kami Tidak Tertantang'
Munarman menilai tuntutan hukuman delapan tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) kepadanya, kurang serius.
TRIBUNPEKANBARU.COM -- Munarman menilai tuntutan hukuman delapan tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) kepadanya, kurang serius.
Aziz Yanuar, kuasa hukum Munarman, menjelaskan maksud tuntutan kurang serius tersebut.
Kata Aziz, tuntutan jaksa itu tidak membuat pihaknya merasa tertantang.
Sebab, mereka beranggapan Munarman bakal dituntut hukuman mati.
"Kami sependapat dengan Pak Munarman tadi, tuntutan jaksa kurang serius."
"Jadi kami tidak tertantang."
"Kami pikir tuh hukumannya mati tuntutannya, jadi biasa saja," kata Aziz saat ditemui awak media, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
Lantaran, kliennya itu beranggapan jaksa akan menjatuhkan hukuman mati atas perkara tersebut.
"Iya, harus serius lah. Beliau begitu lah tadi, tawa-tawa aja, enggak serius. Harusnya mati tuntutannya," ucap Aziz.
Kurang Serius
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman bakal mengajukan nota pembelaan alias pleidoi, usai dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), atas perkara dugaan tindak pidana terorisme.
Munarman menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara pribadi, terpisah dari kuasa hukum.
Karena, kata Munarman, tuntutan yang dijatuhkan oleh jaksa tidak serius sebagaimana dakwaan yang dijatuhkan sebelumnya.
"Apa terdakwa ajukan pembelaan sendiri atau melalui penasihat hukum?" Tanya ketua majelis hakim dalam ruang sidang, Senin (14/3/2022).
"Karena tuntutannya kurang serius, jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri," jawab Munarman dalam sidang.
