Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara, 'Harusnya Hukuman Mati, Kami Tidak Tertantang'

Munarman menilai tuntutan hukuman delapan tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) kepadanya, kurang serius.

Editor: Muhammad Ridho
TRIBUNNEWS/RIZAL BOMANTAMA
Mantan Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam Munarman 

"Bahwa propaganda ISIS tersebut berhasil mendapatkan dukungan dari beberapa kelompok di negara Indonesia," kata jaksa.

Salah satu kegiatan yang diduga sebagai bentuk berbaiat atau sumpah setia itu dilakukan di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Forum yang mengatasnamakan aksi solidaristas Islam mengadakan kegiatan dukungan kepada ISIS.

"Serta sumpah setia kepada syekh pimpinan ISIS Abu Bakar al-Baghdadi baiat dengan tema menyambut negara khilafah dengan sumpah setia."

"Acara di UIN tersebut dihadiri dan diikuti terdakwa, dengan ratusan orang lainnya," ujar jaksa.

Rangkaian aksi atau perjalanan Munarman dalam agenda dugaan tindak pidana terorisme ini dibacakan oleh jaksa secara merinci di persidangan, termasuk kegiatan dan pidatonya di sejumlah tempat.

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar pasal 14 Juncto pasal 7, pasal 15 juncto pasal 7 serta atas pasal 13 huruf c Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Yang telah ditetapkan menjadi UU 15/2003 tentang Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU 5/2018 tentang perubahan atas UU 15/2003 tentang penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (Rizki Sandi Saputra)

https://wartakota.tribunnews.com/2022/03/14/munarman-anggap-tuntutan-delapan-tahun-penjara-kurang-serius-kuasa-hukum-harusnya-hukuman-mati?page=all

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved