Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Terekam CCTV Curi Handphone di Rumah Makan, Ternyata Pelakunya Tetangga Korban

Aksi MI (26) mencuri handphone di rumah makan di Jalan Arifin Ahmad, rupanya terekam CCTV sehingga mempermudah aparat Polsek Bukit Raya meringkusnya.

Penulis: Dodi Vladimir | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru.com / Doddy Vladimir
MI (26) pelaku pencurian handphone diringkus petugas Polsek Bukit Raya, Pekanbaru, Selasa (16/3/2022). MI ditangkap petugas setelah aksinya yang mencuri handphone terekam kamera CCTV. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pria berinisial MI (26) diringkus Polsek Bukit Raya setelah terekam CCTV mencuri handphone disebut rumah makan di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan  Marpoyan Damai, Kamis (3/3) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

MI mengendap-endap masuk melalui pintu belakang yang tak terkunci dan dan menuju ruangan VIP.

Kemudian pelaku melihat korban yang sedang tidur dan handphone yang sedang dicas di lantai.

Melihat ada kesempatan pelaku segera mengambil handphone tersebut dan keluar dari pintu belakang rumah makan.

"Sekitar pukul 06.00 WIB korban bangun dan sadar handphonenya telah hilang. Lalu korban memeriksa rekaman CCTV dan terlihat ada seorang laki-laki masuk ke rumah makan tersebut dan mengambil hand phone korban," ujar Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).

Atas hilangnya handphone tersebut korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Bukit Raya dengan bukti yang ada.

Kemudian diketahui pelaku tinggal tak jauh dari rumah makan itu dan segera diringkus aparat kepolisian tanpa perlawanan, pada hari Sabtu (12/3/2022).

"Pelaku MI ini tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian. Modusnya pelaku ini mengintai, jika dinilai situasi sepi barulah pelaku beraksi," kata Dodi.

Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah menjual handphone tersebut melalui media sosial senilai Rp450 ribu.

Kini mau tak mau MI harus berurusan dengan polisi dan dijerat pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.(Tribunpekanbaru.com/Dodi Vladimir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved