Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sebelum Tabrak Salsabila & Handi, Kolonel Priyanto Berhubungan Badan di Hotel sama Lala

Saat menginap di sebuah hotel di Jakarta mereka berempat tidur di dua kamar di mana Andreas bersama Ahmad, dan Priyanto bersama Lala.

Editor: Muhammad Ridho
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kolonel Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). 

TRIBUNPEKANBARU.COM -Kopda Andreas Dwi Atmoko, anak buah Kolonel Inf Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, memberikan kesaksian mengejutkan.

Dia mengungkap aktivitas Kolonel Priyanto sebelum tabrakan yang menewaskan Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagrek, Jawa Barat.

Sebelum mobil yang ia tumpangi menabrak pasangan muda-mudi, Handi dan Salsabila di Nagreg, Kolonel Priyanto ternyata usai berhubungan badan dengan seorang wanita muda. 

Wanita muda itu bernama Lala.

Ia adalah wanita selingkuhannya oknum anggota TNI tersebut.

Hal tersebut diungkapkan saat sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).

"Dalam perjalanan kami dari Yogya menuju Jakarta melewati Bandung, mampir ke rumah saudari Lala. Setahu saya teman perempuan terdakwa. Terdakwa ada istrinya. Jemput teman perempuan terdakwa. Tidak bermalam," kata Andreas saat menjadi saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (15/3/2022).

Ketua majelis hakim lalu menanyakan kepadanya siapa Lala.

Andreas kemudian menjelaskan bahwa Lala adalah teman perempuan Priyanto.

"Tadi waktu di rumahnya, terdakwa ada istrinya?" tanya ketua majelis hakim kepada Andreas.

"Siap, ada," jawab Andreas.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Andreas, Ahmad, Priyanto, dan Lala sempat menginap di beberapa hotel di antaranya di Jakarta maupun dalam perjalanan kembali dari Jakarta menuju Cimahi.

Andreas mengungkapkan, saat menginap di sebuah hotel di Jakarta mereka berempat tidur di dua kamar di mana Andreas bersama Ahmad, dan Priyanto bersama Lala.

"(terdakwa) Dengan saudari Lala," jawab Andreas ketika ditanya hakim.

Selama perjalanan dari Jakarta menuju Cimahi untuk mengantar Lala pulang, kata Andreas, mereka juga sempat menginap di hotel.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved