Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ditemukan Kondom Bekas Pakai dan Tisu di Kamar yang Berisi Cewek, Ternyata untuk Berhubungan Badan

Polisi langsung melakukan penggeledahan. Ternyata ada dua mahasiswi dengan satu mahasiswa yang sebagai perantara. Terbongkar perbuatan memalukan

Editor: Budi Rahmat
pixabay
Ilustrasi. Ditemukan kondom bekas pakai dan tisu di kamar yang ada mahasiswinya 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Polisi menemukan kondom yang sudah dipakai dan beberapa tisu di dalam kamar hotel yang berisis cewek.

Terang saja jelas jika di dalam kamar tersebut telah terjadi hubungan badan.

Setidaknya ada dua mahasiswi yang telah melakukan perbuatan tak senonoh itu di kamar hotel.

Ternyata mereka ini sengaja didatangkan untuk melayani pria hidung belang.

Baca juga: Video Viral: Bra Pelakor Lepas Ditarik Istri Sah, Kepergok Usai Berhubungan Badan dengan Suaminya

Tarifnya mulai dari Rp 1,5 juta sampai Rp 2,5 juta. Keduanya ternyata didatangkan oleh seorang pria yang juga seorang mahasiswa.

Temuan itu tentu saja mengejutkan.

"Germo atau penyelenggaranya itu mendapatkan uang 2,5 juta dari dua tempat dilaksanakannya eksekusi itu," katanya.

Yuli menambahkan MR tinggal di sekitar Kalasan, Sleman, DIY dan berstatus sebagai mahasiswa. MR menjual dua orang wanita sebagai PSK dengan tarif bervariasi mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta.

"Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di salah satu hotel di Depok, Sleman," imbuh dia.

"Jadi tersangka 1 dan korbannya 2. Artinya korban itu kan ada dua kamar yang dijadikan tempat eksekusi," ujar dia.

Dari perbuatan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa kondom baik yang sudah terpakai dan yang belum, handphone, tisu bekas, uang tunai sebesar Rp 2 juta dan Rp 1 juta, sprei, serta 2 buah kunci kamar kamar dimana peristiwa itu terjadi.

Baca juga: Nikmat? Yurike Prastika Cerita Berhubungan Badan Sama Brondong: Baru Dimasukin Udah Keluar

Baca juga: Di Gresik, Istri Edan Berhubungan Badan dengan Pria Lain Di Ruang Tamu, Padahal Suami Sah Di Rumah

Mucikari Mahasiswa

Seorang mahasiswa berinisial MR (27), warga Kalasan, Sleman, DI Yogyakarta, ditangkap polisi karena menjadi muncikari.

Polda DIY menyatakan, MR merekrut dua orang perempuan untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto menjelaskan, aparat pada 2 Februari lalu menemukan tindak pidana perdagangan orang.

Yuli berujar, MR bertugas merekrut dua orang untuk dijadikan PSK. Dari pengakuan MR, dia baru melakukan tindak penjualan orang sebanyak 2 kali, dari tindakannya MR mendapatkan uang sebesar Rp 2,5 juta.

Baca juga: Berhubungan Badan 5 Kali Sehari Suami Kelelahan, Setiap Bangun Tidur Wanita Ini Selalu Minta Jatah

Baca juga: Sudah Terbiasa Berhubungan Badan,Wanita jadi Nekat, Waktu Kepergok Celana Dalam Berserak di Lantai

"Jadi tindak pidana ini adalah perekrutan eksploitasi seseorang untuk dijadikan pelacur atau mempermudah orang lain melakukan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian atau mengambil keuntungan dari pelacuran wanita tersebut," kata Yulianto, Kamis (17/3/2022).

Berawal dari Patroli

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda DIY AKBP Budi Suarnano menambahkan awal mula tindakan MR tercium pihak Polisi bermula dari patroli yang dilakukan oleh Polda DIY baik yang berupa terjun langsung ke lapangan dan patroli siber.

"Jadi kegiatan ini kita laksanakan secara kebetulan karena adanya patroli dari kita. Jadi kita pada saat melaksanakan kegiatan perdagangan patroli, jadi kita menemukan lah dan mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan tersebut. Kemudian kita tindaklanjuti, kita hubungi kepada yang bersangkutan,"jelas dia.

Setelah dilakukan penelusuran dan mendapatkan informasi polisi lalu melaksanakan giat melalui online dengan cara memesan dan bertransaksi.

"Jadi baik pemesanan maupun transaksinya itu lewat online. Rata-rata untuk kegiatan tersebut karena biasanya ini dibuat terputus," katanya.

Ia menjelaskan maksud dibuat terputus ini adalah saat petugas melakukan pengecekan kepada gawai milik pelaku pihak kepolisian tidak akan menemukan siapa pelanggannya.

"Jadi kita terputus. Jadi kalau kita enggak menemukan langsung kita tidak akan bisa mengungkap," kata dia.

Baca juga: Curiga Istri Berhubungan Badan dengan Selingkuhan, Suami Pasang Kamera, Menangis Lihat Rekaman CCTV

Baca juga: Pacaran dan Berhubungan Badan dengan Sugar Daddy, Mahasiswi Cantik Alami Penyakit Menular Gonore

Menurit pengakuan MR baru melancarkan aksinya sebanyak dua kali. MR dan dua orang wanita yang dijadikan PSK ini merupakan teman nongkrong.

"Ya ini karena berkawan. Ini sama-sama, untuk yang korbannya itu bukan orang Yogyakarta ya. Jadi satu dari Jatim, satu dari Jateng. Jadi ini karena biasanya kalau di Yogyakarta termasuk yang ini, ketemu ngobrol kenalan, minum ngopi bareng terus berkawan terus berlanjut seperti itu,"kata dia.

Atas perbuatannya MR dijerat pasal 2 dan 12 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Ditambah dengan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan oaling banyak Rp 600 juta. Serta pasal 296 dan 506 KUHP dengan kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.(*)

(Tribunpekanbaru.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved