Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DPRD PEKANBARU

Banyak Dipertanyakan, Begini Komentar Pansus DPRD Pekanbaru Soal Sambungan Pipa IPAL ke Rumah Warga

Realisasi penyambungan saluran IPAL ke rumah warga mulai dipertanyakan, pasalnya penyambungan tersebut bakal dipungut bayaran retribusinya.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: CandraDani
Istimewa
Suasana kunjungan lapangan Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru ke galian IPAL di Jalan Rajawali Labuh Baru, Pekanbaru, Selasa (7/12/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Banyak masyarakat Kota Pekanbaru mempertanyakan kesinambungan, setelah pekerjaan galian IPAL selesai dilakukan kontraktor pelaksana. Terutama rumah masyarakat yang dilewati saluran IPAL.

Termasuk halnya kapan realisasi penyambungan saluran IPAL ke rumah warga.

Sebab bisa diprediksi, tidak semua warga yang mau limbah MCK nya, disambungkan ke saluran IPAL.

Apalagi harus membayar sejumlah uang.

Belum lagi dengan penyambungan tersebut, bisa merusak lantai rumah.

Menanggapi hal ini, Ketua Pansus Ranperda Air Limbah DPRD Pekanbaru Nurul Ikhsan menyebutkan, bahwa pola sambungan IPAL dari rumah warga ke saluran IPAL nantinya, untuk tahap pertamanya gratis.

"Mungkin gratis ini untuk tahap pertama sekian rumah. Setelah itu, akan dipungut bayaran sesuai aturan di retribusinya. Nantinya ini akan diatur, termasuk titik-titiknya akan disesuaikan," tegas Nurul Ikhsan kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (18/3/2022).

Hanya saja, untuk realisasi penyambungan ini, menunggu selesai pekerjaan seluruh galian IPAL di Kota Pekanbaru.

Termasuk sekarang masih bekerjanya galian IPAL di Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru menuju saluran akhirnya.

Sesuai kontrak kerja dengan perusahaan galian IPAL, selesai pekerjaannya pada akhir tahun 2022 ini.

Makanya, jelang menunggu galian selesai, Pemko Pekanbaru bersama DPRD Pekanbaru, menyelesaikan regulasinya, berbentuk Perda dan Perwako, sebagai juklak dan juknisnya.

"Bahwa setelah Ranperda ini disahkan menjadi Perda Kota Pekanbaru, nanti akan ada retribusi dari sambungan IPAL dari rumah warga. Besaran retribusinya akan dijelaskan secara teknis dan petunjuk pelaksanaannya, dalam Perwako Pekanbaru," paparnya.

Saat ini, Pansus DPRD Pekanbaru sedang memfinalkan pembahasan Ranperda ini, untuk segera disahkan.

Pansus sendiri, sebut Nurul Ikhsan, menargetkan pada akhir Maret ini, atau paling lambat awal April 2022, akan mengesahkan Ranperda menjadi Perda Kota Pekanbaru.

Ranperda ini merupakan Prolegda Tahun 2021 lalu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved