Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bahas Lord Luhut "Bermain" Tambang Emas Papua di YouTube, Dua Aktivis HAM Jadi Tersangka

Kedua aktivis itu juga memaparkan jika para pejabat atau purnawirawan TNI AD berkubang di balik bisnis tambang emas di bumi Cendrawasih itu.

Tribunnews
Luhut Binsar Panjaitan dan Presiden Jokowi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dua aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjadi tersangka setelah mengungkap dugaan keterlibatan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarives) Luhut Binsar Panjaitan di sejumlah tambang emas di Papua.

Kedua aktivis itu juga memaparkan jika para pejabat atau purnawirawan TNI AD berkubang di balik bisnis tambang emas di bumi Cendrawasih itu.

Pemaparan Haris dan Fatia itu berasal dari hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka.

Namun, hasil riset yang mereka paparkan di kanal YouTube Haris Azhar itu menjadi boomerang. 

Mereka dilaporkan oleh Luhut yang merasa nama baiknya dicemarkan.

Haris dan Fatia akan diperiksa perdana sebagai tersangka pada Senin (21/3/2022) di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

KontraS dalam pernyataan tertulisnya menyebut, Haris dan Fatia menjadi "korban kriminalisasi pejabat publik"

"Padahal video tersebut mengungkap fakta penting: Bahwa pejabat publik mencampurkan antara bisnis dan jabatannya. Salah satu hal yang paling dilarang dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance),"tulus keterangan dari KontraS dikutip pada Minggu (20/3/2022)

Lebih jauh, KontraS menilai, pada masa sekarang, mengungkap suatu kejadian justru bisa menjadi senjata makan tuan.

Pihak yang berniat membongkar suatu skandal, justru bisa menjadi 'pesakitan'.

"Namun mengungkap fakta tersebut di Indonesia kini resikonya adalah pemenjaraan meskipun Haris-Fatia memiliki bukti yang solid dalam pengungkapan tersebut," terang KonstraS

KontraS menilai, bahwa kasus ini ialah pemidanaan yang dipaksakan mengingat terdapat beberapa kejanggalan dalam proses penyidikan, diantaranya penerapan pasal dalam penyidikan tak memenuhi unsur pidana, proses penyidikan yang melanggar SKB Pedoman Implementasi UU ITE.

Maka dari itu, KontraS menyatakan bahwa penetapan tersangka ini tentu harus diuji secara hukum, supaya penggunaan instrumen hukum dan aparat penegak hukum untuk tujuan membungkam tidak dibiarkan leluasa dan terus diulang-ulang oleh pihak yang merasa berkuasa.

"Sebagaimana dengan janji jabatannya, aparat penegak hukum hanya mengabdi pada konstitusi dan negara, bukan mengabdi pada kekuasaan. Untuk itu, berhentilah menjadi alat kekuasaan dan kembali melayani konstitusi dan kepentingan publik, bukan kepentingan individu."

"Bahkan, proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam perkara ini bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif," terangnya

"Pemidanaan untuk tujuan pembungkaman ini juga menunjukkan garis batas tentang kebenaran dan pihak yang khawatir terbongkarnya skandal yang menempuh cara tidak demokratis."

Lebih lanjut, KontraS menyatakan, di tengah praktik kriminalisasi ini, kebebasan sipil di Indonesia, terutama di Papua ada dalam kondisi krisis: penangkapan sewenang-wenang, pembatasan akses, pembunuhan terhadap warga sipil, serta pengungsian akibat dari dampak eksploitasi SDA dan konflik bersenjata di Papua.

Berangkat dari situasi tersebut, menurut KontraS, penetapan tersangka bukan menjadi peristiwa tunggal semata melainkan bereskalasi terhadap kondisi di Papua yang akan menghadapi ancaman dan tantangan lebih serius.

"Fatia maupun Haris akan menghadapi risiko tersebut dengan kepala tegak karena keyakinan akan kebenaran dan tujuan baik dari semua yang dilakukan demi melayani kepentingan publik terkait masalah hak asasi manusia dan eksploitasi sumber daya alam di Papua," tandas KontraS

Siap diperiksa

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Haris yang menjadi Direktur Eksekutif KontraS itu menyatakan siap memenuhi panggilan polisi.

Kuasa hukum Haris, Nurkholis Hidayat, memberitahu bahwa Haris akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB, Senin (21/3/2022).

Sementara, Fatia diperiksa pukul 14.00 WIB.

"Kami sampaikan bahwa keduanya akan senang hati menghadiri proses pemeriksaan tersebut tentu untuk verbal BAP," kata Nurkholis dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (19/3/2022).

Nurkholis bilang, Haris dan Fatia bakal memberikan keterangannya sebagaimana yang sudah disampaikan pada agenda dua kali pemanggilan sebelumnya saat sebagai saksi.

Sedangkan dalam pemeriksaan sebagai tersangka nantinya, disebutkan Nurkholis, pihaknya akan memberikan informasi dan dokumen tambahan kepada polisi.

"Tentunya ada informasi-informasi yang akan ditambahkan dan dokumen-dokumen yang akan ditambahkan terkait proses kepentingan tersangka," ujar Nurkholis.

Lebih jauh, Nurkholis sudah berkeyakinan bahwa Haris Azhar Fatia akan ditetapkan sebagai tersangka sejak SPDP dikirim ke kejaksaan.

"Sebenarnya sejak kepolisian meningkatkan statusnya menjadi penyidikan sebulan lalu yang ditandai dengan SPDP kepada kejaksaan dan kami terlapor, kita sudah menduga bahwa memang akan dengan segera penetapan tersangka dan pemanggilan tersangka akan dilakukan," tutur Nurkholis.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bongkar Dugaan Skandal Bisnis Luhut di Papua, Haris dan Fatia Terancam Bui, KontraS: Kriminalisasi.

(*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved