Jubir Menko Luhut Tantang Tim Advokasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Buka Data di Pengadilan
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi tantang Tim Advokasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Namun, gagasan yang dibicarakan dalam kanal YouTube, yang merujuk pada riset sejumlah organisasi masyarakat sipil, tak bisa dipenjara.
"Saya mau bilang gini, badan saya fisik saya dan saya yakin saudara Fatia, kami bisa dipenjara. Tapi kebenaran yang kami bicarakan dalam video itu tidak bisa dipenjara," ucap Haris.
Atas penetapan status tersangka ini, Haris menganggapnya sebagai fasilitas negara yang diberikan kepada dirinya ketika mengungkap sebuah fakta.
Fakta itu, kata dia, soal konflik kepentingan seseorang dalam posisinya sebagai pebisnis dan pejabat publik.
Fakta kedua, masalah yang terus terjadi di Papua, yang secara praktik terjadi merujuk dengan situasi di Intan Jaya.
Kata Haris, negara lebih baik mengurus soal Papua ketimbang mempidanakan dirinya, juga Fatia.
"Dari pada negara sibuk memidanakan kami, lebih baik urus Papua, dan saat ini situasi buruk di intan Jaya terus terjadi. Pengungsian masih terus terjadi," sebutnya.
Haris mengaku kasihan dengan penguasa saat ini, sebab dengan menetapkan dirinya dan Fatia sebagai tersangka, maka hanya akan menambah akumulasi kegagalan memimpin bangsa ini.
Dalam bahasa Haris, ini merupakan tindakan judicial harrasment, pelecehan terhadap hukum.
"Saya kasihan kepada penguasa karena menambah akumulasi kegagalan memimpin bangsa ini. Ini kami sebut sebagai judicial harrasmenet. Kami bukan mau mengubur faktanya, tapi kami mau mengatakan caranya tidak seperti ini. Justru kami mau mau menantang fakta tersebut," katanya.
Sementara itu, Fatia menilai ada sebuah standar ganda.
Sebab, ketika pejabat publik diduga melakukan sebuah manipulasi atau kebohongan, hal itu tidak dibahas atau diuji.
Sementara, apa yang dilakukan dia, juga Haris, menyampaikan sesuatu yang merujuk pada hasil riset.
"Dalam catatan KontraS, dalam beberapa kasus yang kami dampingi, khsusunya oleh kekerasan aparat hukum, itu jarang sekali ada yang masuk ke dalam hukum pidana. Memang polanya kekerasanya masih sama, justru hari ini dilegitimasi oleh undang-undang untuk pejabat publik mengkriminalisasikan warga," kata Fatia.
Ia menilai, kriminalisasi terhadap dirinya dan Haris bukan pertama kali terjadi.
