Berita Kampar
Buntut Isu Seorang Kadernya Penyuka Sejenis, PKS Kampar Akan Ajukan PAW Bersamaan Rolling DPRD
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih menunggu proses Pergantian Antar Waktu (PAW) kadernya di DPRD Kampar yang diterpa isu penyuka sejenis.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih menunggu proses Pergantian Antar Waktu (PAW) kadernya di DPRD Kampar yang diterpa isu penyuka sejenis.
PAW akan dilakukan bersamaan rotasi Alat Kelengkapan DPRD Kampar.
Ketua DPD PKS Kampar, Tamaruddin mengatakan, pihaknya masih menunggu proses di Gubernur Riau.
"Kalau sudah selesai, rencana (PAW) sekalian dengan (rotasi) AKD," ungkapnya kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (21/3/2022) sore.
Onga Tamar, sapaan akrabnya, menyebutkan penggantinya ditetapkan bernama Edi Efrison. Sebelumnya, PKS telah resmi memecat Zalka Putra.
Gubernur Riau akan menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian Zalka Putra. Sekaligus pengangkatan Edi Efrison.
Seperti diketahui, PAW anggota DPRD Kampar dari PKS ini berasal dari Daerah Pemilihan 4.
Mencakup Kecamatan Kampar, Tambang, Kampa, Rumbio Jaya dan Kampar Utara.
PKS mulai menangani persoalan Zalka setelah diterpa isu penyuka sejenis. Sampai Zalka dipecat, belum ada pihak yang mengkorfirmasi kebenaran isu tersebut.
PKS dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kampar sama-sama merekomendasikan pemecatan Zalka. Beberapa waktu lalu, Onga Tamar mengemukakan, penanganan masalah Zalka tidak hanya fokus dengan isu penyuka sejenis yang telah beredar luas.
"Tidak fokus hanya kepada pemberitaan media terkait ZP (tentang penyuka sejenis) kemarin saja. Lebih komprehensif. Kesimpulannya ada AD/ART partai yang dilanggar," ujarnya, Rabu (13/10/2021).
Ketua BK DPRD Kampar, Mohd. Kasru Syam menungkapkan, BK sudah membuat kesimpulan dan rekomendasi pemberhentian terkait persoalan Zalka pada 17 Januari 2022 lalu.
Rekomendasi telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kampar.
"Rekomendasinya seperti itulah (pemberhentian). Dalam tatib (tata tertib DPRD Kampar) memang begitu," ungkap Kasru kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (13/2/2022).
Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini menjelaskan, BK menemukan pelanggaran yang dilakukan politisi PKS itu. Pelanggaran itu memenuhi unsur bagi BK untuk mengeluarkan rekomendasi pemberhentian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-pria-hubungan-sesama-jenis.jpg)