Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PNS Dilarang Poligami dengan Nikah Siri, Ini Aturannya dan Syarat Poligami dalam Islam

Seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS dilarang Poligami dengan Nikah Siri , berikut ini aturannya dan Syarat Poligami dalam Islam .

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Ilustrasi
Ilustrasi Poligami 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS dilarang Poligami dengan Nikah Siri , berikut ini aturannya dan Syarat Poligami dalam Islam .

Maksud dari PNS dilarang Poligami dengan Nikah Siri adalah tidak diperbolehkan PNS menikahi madu dengan cara Nikah Siri , walau dibenarkan agama namun tidak sah sesuai perundangan, simak juga Syarat Poligami dalam Islam di bawah ini.

Nikah Siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA), menurut agama Islam sudah sah ( Syarat Poligami dalam Islam di bawah ).

Nikah Siri bisa diartikan sebagai pernikahan yang sah secara agama, namun tidak sah menurut peraturan perundang-undangan.

Sebagai abdi negara, seorang PNS dalam melaksanakan pernikahan harus berpedoman pada sejumlah peraturan perundangan yang ada, tidak saja sesuai dengan Syarat Poligami dalam Islam .

Peraturan bagi PNS yang Nikah Siri

Salah satu pedoman bagi PNS yang akan melangsungkan pernikahan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Dalam peraturan ini, PNS dilarang untuk melakukan Nikah Siri.

Seluruh PNS diwajibkan untuk melaporkan pernikahannya kepada pejabat yang berwenang.

Hal ini mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 yang berbunyi, “PNS yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.”

Ketentuan ini juga berlaku untuk PNS yang telah menjadi duda atau janda dan telah melangsungkan perkawinan lagi.

Dalam peraturan ini, Nikah Siri disamakan dengan pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan sah.

Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 berbunyi, “PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Yang dimaksud dengan hidup bersama dalam pasal ini adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved