Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PNS Dilarang Poligami dengan Nikah Siri, Ini Aturannya dan Syarat Poligami dalam Islam

Seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS dilarang Poligami dengan Nikah Siri , berikut ini aturannya dan Syarat Poligami dalam Islam .

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Ilustrasi
Ilustrasi Poligami 

Kedatangan Islam sebagai rahmatan lil'alamin, membawa hukum baru untuk Poligami , maka simak Syarat Poligami dalam Islam dan Hukum Poligami dalam Islam serta dalil poligami .

Pada zaman jahiliyah itu, jika pria kaya, ia bisa melakukan Poligami sesuka hatinya dengan memiliki puluhan istri hingga sampai seratusan istri.

Ketika Islam datang sebagai agama yang menghormati wanita, maka Allah menurunkan hukum Poligami melalui wahyunya yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW.

Orang Arab yang biasa beristri belasan hingga puluhan dan ratusan, kini dikurangi menjadi 4 orang ketika mereka masuk ke dalam agama Islam.

Nah, bagi yang salah faham dengan Poligami dalam Islam harus tahu soal ini, karena gagal faham akan berakibat fatal, maka belajarlah lebih banyak agar tidak salah faham dengan Poligami dalam Islam.

Dalam Islam, Poligami adalah seorang laki-laki menikahi wanita lebih dari satu sekaligus, baik itu dua, tiga atau empat wanita sekaligus.

Bagi para suami yang ingin menikahi dua wanita, tiga wanita atau empat wanita sekaligus, harus mengetahui syarat Poligami dalam ajaran Islam.

Namun, bagi seorang laki-laki yang beragama Islam, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi jika ingin melakukan Poligami atau menikahi wanita lebih dari satu dan maksimal empat wanita sekaligus.

Islam mengajarkan untuk menghormati dan menghargai wanita, sehingga Poligami memiliki syarat-syarat yang ketat agar harga diri wanita tidak tersia-siakan.

Nah, selain pria, wanita atau seorang istri juga wajib tahu tentang Syarat Poligami dalam Islam ini.

Berikut kami rangkum dari berbagai sumber Syarat Poligami dalam Islam dalam Islam :

1. Mampu Berlaku Adil

Seorang pria berPoligami harus mampu bersikap adil di antara para istrinya dalam banyak hal, termasuk nafkah lahir dan batin.

Apabila ia condong kepada salah satu istri saja, maka ini akan menimbulkan kezaliman bagi istri-istri lain.

Aturan ketat Poligami ini ditegaskan Rasulullah dalam hadits riwayat Abu Dawud, An-Nasa'i, At-Tirmidzi yang berbunyi:

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved