PNS di Samarinda Sesak Nafas Lalu Dijemput Ajal usai Berhubungan Badan sama Wanita Open BO
Setelah beberapa saat negosiasi dan ditemukan kesepakatan, ES dan korban bertemu di salah satu hotel untuk memuaskan hasrat korban tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban mengatakan peristiwa ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh suami SI.
"Sekira pukul 19.00 WIB, pelapor mendapat informasi bahwa istri pelapor sedang bersama seorang laki-laki di dalam sebuah rumah kos. Diduga kedua orang tersebut sedang melakukan perzinahan," kata Awal, Sabtu (12/3/2022).
Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanjungpinang menuju ke lokasi.
Selanjutnya polisi bersama Ketua RT, pemilik kos, dan Ketua Pemuda setempat masuk ke dalam kamar yang disewa oleh AI.
"Di dalam rumah, terlihat kedua orang pelaku keluar dari dalam kamar," ujar Andri.
Dari hasil Intrograsi awal, AI dan SI mengakui telah melakukan hubungan suami istri.
"Keduanya mengaku telah melakukan hubungan (suami istri) sebanyak satu kali," sebut Awal.
Selanjutnya, keduanya digelandang ke kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel ini sudah tayang di Tribun Kaltim