Vonis Dekan FISIP Unri Nonaktif

JPU Pelajari Vonis Bebas Dekan FISIP UNRI Nonaktif, Akan Tempuh Upaya Hukum Kasasi Ke MA

Syafril, yang merupakan jaksa senior di Kejati Riau dan bagian dari tim JPU menuturkan, pihaknya akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM/DODI VLADIMIR
Syafri Harto menggunakan rompi saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (21/3/2022). Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir 

Sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan terhadap terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.

Disamping itu, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar penggantian uang yang sudah dikeluarkan oleh korban, mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L berdasarkan biaya perincian perhitungan, yang dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jumlahnya sebesar Rp10.772.000.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Baca juga: VIDEO: Mahasiswa Kecewa, PN Pekanbaru Vonis Bebas Dekan UNRI di Kasus Pencabulan Mahasiswi

Baca juga: 115 Personel Polisi Jaga Ketat PN Pekanbaru Saat Sidang Vonis Dekan FISIP UNRI Nonaktif

Surat dakwaan, tertuang dalam 15 lembar dokumen. Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tim JPU di hadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa saat sidang perdana, beberapa pekan lalu.

Sebagaimana diberitakan, kasus ini awalnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Riau.

Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L.

Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.

Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.

Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, dalam rangka penyidikan.

Baca juga: Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis Bebas ke Dekan FISIP UNRI Nonaktif, Kasus Pencabulan Mahasiswi

Baca juga: BREAKING NEWS: Dekan FISIP Unri Nonaktif Syafri Harto Divonis Bebas Kasus Pencabulan Mahasiswi

Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved