Dalil dan Hukum Berhubungan Badan Siang Bulan Ramadhan, Puasa Batal?

Berikut kami paparkan dalil dan hukum berhubungan badan siang Bulan Ramadhan , puasa batal karena berhubungan badan dan bayar kafarat

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Istimewa
Dalil dan Hukum Berhubungan Badan Siang Bulan Ramadhan, Puasa Batal? Foto: Ilustrasi 

Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu.

Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.

Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.

Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (Q. S. Al Baqarah: 187)

Dua dasar rujukan hukum Berhubungan Badan di Bulan Ramadhan itu, diharapkan menjadi pengetahuan bagi Anda untuk menjalankan ibadah Ramadhan dengan sempurna.

( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved